Penambangan Pasir Sungai di Berau Dipermudah

Sungai di Berau, Kalimantan Timur (HO-Dinas ESDM Kaltim)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim berusaha untuk mempercepat proses perizinan pengambilan pasir sungai, khususnya di Kabupaten Berau, sebagai salah satu daerah yang mayoritas masyarakatnya melakukan aktivitas usaha galian pasir.

Sejauh ini aktivitas galian pasir sungai di Berau sering mengalami kendala operasional dan berhenti beroperasi karena tidak mengantongi izin usaha.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengatakan kemudahan izin yang dikeluarkan, sebagai solusi untuk menjamin ketersediaan material esensial, sekaligus juga untuk mendukung kegiatan pembangunan di Berau.

“Pasir sungai merupakan material strategis yang sangat diperlukan dalam proyek konstruksi dan infrastruktur, sehingga ketersediaannya harus dijamin melalui mekanisme perizinan yang terukur sesuai ketentuan, dan tetap mengutamakan aspek lingkungan,” kata Bambang melalui keterangan tertulis diterima niaga.asia, Senin 8 Desember 2025.

Bambang menjelaskan proses perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Sungai sendiri tetap mengikuti tata cara pemberian IUP, sebagaimana diatur dalam peraturan berlaku yang dimulai dari proses permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui aplikasi online dari kementerian ESDM yaitu INLINE.

Setelah itu, kemudian dilanjutkan perizinan lingkungan yang terintegrasi Online Single Submission (OSS) dengan mengakses oss.go.id menggunakan amdal.net, dan melengkapi persyaratan IUP Eksplorasi pada oss.go.id.

Setelah IUP eksplorasi terbit, badan usaha melakukan penyelidikan mengenai sumber daya cadangan dengan cara melakukan Rekomendasi Teknis Balai Wilayah Sungai (BWS) menggunakan metode pengukuran menggunakan batimetri.

Pengukuran batimetri atau pengukuran kedalaman serta topografi dasar perairan ini, untuk mengetahui area sedimentasi yang ada di dalam tubuh air serta area mana yang akan menjadi lokus dalam penambangan.

“Badan usaha juga mempresentasikan hasil penyelidikannya yang akan dikoreksi secara teknis oleh Inspektur Tambang Perwakilan Kaltim, dan secara administrasi oleh Dinas ESDM Kaltim mengenai laporan eksplorasi maupun laporan studi kelayakan,” jelas Bambang.

Dinas ESDM Kaltim meninjau lokasi pengambilan pasir sungai di Berau (HO-Dinas ESDM Kaltim)

Setelah semua laporan selesai dikoreksi, Dinas ESDM mengeluarkan surat Tekno Ekonomi sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan ke tahap pemenuhan perizinan lingkungan tahapan IUP Operasi Produksi (OP).

Selain itu, lanjut Bambang, badan usaha juga mesti melengkapi persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Penilaian dari Pemerintah Kabupaten.

“Izin lingkungan kemudian terbit sebagai syarat kelengkapan peningkatan IUP tahap OP,” ujarnya.

Setelah IUP tahap OP terbit, Badan Usaha kembali diwajibkan melakukan presentasi mengenai Laporan Rencana Reklamasi (RR), Laporan Rencana Penutupan Tambang (RPT), serta Laporan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).

Setelah semua dokumen disetujui baik secara teknis maupun administrasi, Badan Usaha menempatkan biaya RR dan biaya RPT sebagai syarat untuk memperoleh Rencana Anggaran dan Biaya (RKAB).

Menurut Bambang, proses perizinan tersebut selama ini memakan waktu hingga 456 hari. Waktu ini bisa lebih cepat ataupun lebih lama, tergantung pada kelengkapan dan ketepatan pemenuhan persyaratan oleh masing-masing badan usaha.

“Dinas ESDM Kaltim juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemkab Berau dan instansi lainnya, untuk melakukan upaya percepatan penyelesaian perizinan,” demikian Bambang Arwanto.

Sebagai informasi, saat ini di Kabupaten Berau memiliki 2 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan 7 Perusahaan bermohon WIUP dengan komoditas pasir sungai. Dalam waktu dekat Dinas ESDM akan mengeluarkan 2 persetujuan WIUP untuk komoditas pasir sungai.

Dengan percepatan yang tepat dan terukur ini, kebutuhan pasir untuk pembangunan di Kabupaten Berau diharapkan dapat terpenuhi secara legal, aman, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: