Kayu di Pantai Barat Lampung Milik PT Minas Pagai Lumber

Kayu yang ditemukan di pantai barat Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. (Foto detikcom)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam siaran pers
Nomor: SP.328/HUMAS/PP/HMS.3/12/2025, tanggal 09 Desember, atau hari ini, memberikan penjelasan  terkait temuan kayu di pantai barat Lampung yang banyak diposting di media sosial.

Menanggapi pemberitaan dan temuan sejumlah kayu di wilayah Lampung, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D. memberikan klarifikasi bersama aparat penegak hukum.

Pertama; kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Kedua; kayu tersebut berasal dari kecelakan kapal tagboat kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013).

”Mesin tagboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari ponton,” kata Krisdianto.

Ketiga; barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging).

”Secara detail sore ini (9/12/2025), Kementerian Kehutanan dan Kapolda Lampung akan menyelenggarakan konferensi pers bersama di Bandar Lampung untuk menjelaskan lebih terperinci mengenai hal di atas,” pungkas Krisdianto.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: