
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali melakukan penyegelan terhadap tiga Subjek Hukum Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) JAS, AR, dan RHS yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Selain itu juga di Tapanuli Selatan, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi Korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE dan menemukan adanya papan peringatan dari Satgas PKH di lokasi Korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/NSHE.
”Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pada 10 Desember 2025.
Menurut Raja Juli, berdasarkan hasil pendalaman, diduga bahwa telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) (Pasal 78 ayat (6).
“Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Raja Juli menambahkan, berdasarkan perkembangan terbaru, di locus PHAT atas nama JAS, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu +60 batang kayu bulat, +150 batang kayu olahan, 1 (satu) unit alat berat excavator PC 200, 1 (satu) unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 (dua) unit mesin belah, 1 (satu) unit mesin ketam, dan 1 (satu) unit mesin bor.
”Tim PPNS Ditjen Gakkumhut akan melakukan pendalaman keterkaitan temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan 4 (empat) truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM tersebut tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB),” sambungnya.
Guna memperkuat pendalaman, Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.
”Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat,” himbau Raja Juli.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan akan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sedangkan Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” ungkapnya.
Bersamaan dengan kegiatan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan tersebut, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 Subjek Hukum di atas untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkumhut dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.
Sampai tanggal 10 Desember 2025, 6 Subyek Hukum hadir pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan yaitu: 3 Korporasi (PT.AR, PT.MST, dan PBPH PT.TN) dan 3 PHAT (A, AR, RHS). Sedangkan korporasi PT.TPL dan PLTA BT/PT. NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain guna pemeriksaan.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Kehutanan | Editor: Intoniswan
Tag: Kehutanan