
DENPASAR.NIAGA.ASIA – Kunjungan Kerja Reses (Kunres) Komisi III DPR RI ke Mapolda Bali menjadi momentum bagi legislator untuk menyampaikan kritik dan desakan reformasi hukum secara terang-terangan kepada mitra kerjanya.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Bali, menyampaikan sejumlah sorotan krusial yang harus segera diatasi oleh Polda Bali. Dua isu krusial yang disampaikannya adalah kasus mafia tanah yang berlarut-larut dan ketidaktegasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berulah.
Menurutnya, masalah penegakan hukum yang tidak kunjung selesai dan sikap lunak terhadap pelanggar hukum, terutama dari kalangan asing, dapat meruntuhkan citra keamanan internasional Bali.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu secara spesifik menyoroti perlunya Polda Bali bersikap lebih tegas terhadap tamu asing yang melanggar aturan. Ia mengindikasikan adanya pandangan di masyarakat, yang bahkan tercermin di institusi penegak hukum, untuk bersikap “terlalu baik” kepada WNA meskipun mereka terbukti melanggar hukum.
“Sudahlah sampai di sini kita harus bisa bertindak tegas sesuai dengan aturan. Siapa saja melanggar hukum, tegakkan, karena kita juga (misalnya saat) berada di Singapura, di Inggris kan enggak boleh melanggar hukum, maka tegakkan hukum di sini (juga) supaya ada wibawa,” tegas I Wayan Sudirta usai kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Denpasar, Kamis (11/12/2025).
Isu kedua yang paling mendesak dan mendapat sorotan keras adalah kasus mafia tanah yang melibatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Sudirta membeberkan fakta mengenai dua kasus sengketa tanah di Bali yang sudah berlarut-larut selama 24 dan 25 tahun tanpa kejelasan penetapan tersangka.
Padahal, pelapor dalam kasus-kasus tersebut telah memenangkan sengketa dengan mengantongi hingga enam putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, tanah yang sudah dimenangkan masih diserobot, bahkan pelaku terus mengancam korban.
Menyikapi hal ini, Sudirta mendesak Direktur Reserse Umum Polda Bali untuk memberikan jaminan kepada penyidik agar lebih berani. Desakan ini bertujuan agar penyidik segera menindaklanjuti putusan hukum yang sudah ada dan tidak takut menetapkan tersangka demi mengakhiri penderitaan masyarakat sipil.
“Berikan keyakinan pada mereka, jangan takut menetapkan tersangka. Kenapa? Karena pelapor sudah punya 6 putusan yang punya kekuatan hukum, 6 putusan Mahkamah Agung yang dijadikan pijakan,” pungkasnya menyarankan kepada Polda Bali.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: Mafia Tanah