Menkeu: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12). (Foto Kemenkeu/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan semakin aktif melakukan razia dan pemeriksaan, sehingga berdampak pada peningkatan jumlah penangkapan terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

Salah satu penindakan atas peredaran 11 juta batang rokok ilegal disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12).

Pada tanggal 11 Desember 2025, Bea Cukai Atambua bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, bersinergi dengan Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara, melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. Penindakan ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan gudang penimbunan rokok di Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari gudang tersebut, ditemukan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu. Sebelumnya, sebanyak 138.160 batang rokok ilegal juga telah diamankan.

“Total keseluruhan barang bukti dari rangkaian penindakan ini mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal,” ujar Menkeu.

Atas pengembangan kasus tersebut, tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kantor Pusat DJBC, dan koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal mereka di Indonesia.

“Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” ungkap Menkeu.

Sumber: Biro KLI Kemenkeu | Editor: Intoniswan

Tag: