
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tongkang dengan di atas 200 feet dilarang melintas alur kolong Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) mulai sore ini. Keputusan itu diambil pascainsiden pilar Jembatan Mahulu ditabrak tongkang muatan batu bara pagi ini tadi.
Pelarangan itu untuk mendukung proses investigasi struktur jembatan yang dilakukan oleh tim teknis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, mulai Rabu 24 Desember 2025 besok.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Yusliando mengatakan keputusan ini diambil usai rapat darurat bersama stakeholder terkait sore ini.
Diterangkan, apabila kondisi jembatan dinyatakan tidak aman untuk dilalui oleh kendaraan beban berat, maka Dishub Kaltim segera memberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas di atas jembatan, guna menjamin keamanan para pengendara.
“Seandainya Dinas PUPR mengatakan tidak aman, maka akan dilakukan pembatasan kendaraan mulai hari Kamis 25 Desember 2025,” kata Yusliando, ditemui di Kantor Dinas PUPR-PERA Kaltim, Jalan Tengkawang, Samarinda, Selasa 23 Desember 2025.
Dalam ketentuan pembatasan kendaraan itu, kendaraan ringan seperti roda empat masih diperbolehkan melintasi Jembatan Mahulu.
“CSedangkan untuk kendaraan berat maka akan dialihkan dan tidak dibolehkan dulu sementara melintas diatas jembatan Mahulu ini,” tegas Yusliando.
Terkait pengalihan lalu lintas, Dishub Kaltim masih melakukan kajian dan menyiapkan alternatif jalur pengalihan agar tidak terjadi kemacetan di titik lain.
Pembatasan beban ini dianggap krusial. Pasalnya, Jembatan Mahulu ini merupakan jalur utama yang dilalui kendaraan bermuatan besar di Samarinda.
“Karena di jalur kota kan sudah tidak boleh lagi lewat kendaraan berat ini, dan semua harus lewat jembatan Mahulu,” jelasnya.
Selain pengawasan di atas jembatan, pengetatan di jalur sungai juga diperketat. Dishub Kaltim menggandeng Satpol-PP Kaltim untuk mengawasi alur kolong, agar tidak ada tongkang yang melanggar ketentuan kapasitas.
Kepala Satpol PP Kaltim Munawwar mengatakan, sesuai kesepakatan dan perintah Gubernur Kaltim, sementara alur sungai lintas bawah jembatan Mahulu akan dibatasi dulu.
“Sore ini kita akan memasang spanduk agar muatan di atas 200 feet, selama investigasi tidak boleh melintas dulu kecuali kapal kapal kecil,” kata Munawwar.
Sebagai upaya peringatan dini, Satpol PP Kaltim akan memasang spanduk peringatan mulai sore hari ini, yang melarang keras aktivitas pelayaran tongkang di atas 200 feet hingga investigasi PUPR selesai Rabu 24 Desember besok
“Karena dua fender jembatan Mahulu ini di sebelah kanannya sudah tidak ada. Kita mengupayakan agar begitu tidak ada fender ini, tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” demikian Munawar.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Jembatan Mahakam DitabrakJembatan Mahulu DitabrakPemprov KaltimSamarinda