Samarinda Tangguhkan Proyek RSUD AMS II, Dinas PUPR Kaltim: Peraturan yang Langka

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda memberikan penjelasan di kantornya, Selasa 23 Desember 2025. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) menegaskan lokasi pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II telah sesuai dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Samarinda untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menerangkan, pembangunan perluasan rumah sakit menjadi kelas B ini penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

“Di tahun 2025 ini kita lakukan pematangan lahannya, supaya nanti 2026 bisa langsung ke pengerjaan fisik agar penyelesaian pembangunan rumah sakit ini juga cepat selesai,” kata Firnanda di kantornya Jalan Tengkawang, Samarinda, Selasa 23 Desember 2025.

Selama proses pematangan lahan, lanjut Firnanda, Pemprov Kaltim telah mengantongi izin persetujuan lingkungan, yang di dalamnya memuat proses pematangan lahan yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

“Terkait izin pematangan lahan kami baru tahu, bahwa ada produk Wali Kota terkait izin pematangan lahan ini. Peraturan yang langka, tidak banyak di kabupaten/kota lain,” ujar Firnanda.

Izin lingkungan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang dikantongi Pemprov Kaltim untuk perluasan RSUD AMS II. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Kami mengaku kami salah karena kami tidak tahu ada izin pematangan lahan, karena jarang. Biasa izin lingkungan,” tambah dia.

Selain itu, Firnanda menegaskan bahwa pemilihan lokasi itu untuk pembangunan rumah sakit telah melalui kajian yang matang. Menurutnya kawasan tersebut memang diperuntukkan untuk kepentingan publik.

“Dalam dokumen RTRW Samarinda 2023-2042, Perwali Samarinda dan RDTR Samarinda, lokasi ini peruntukannya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyoroti peruntukan kawasan itu yang disebut-sebut sebagai daerah penanganan banjir Samarinda.

“Baik di RDTR maupun RTRW, di sana tidak ada disebut bahwa lokasi itu masuk dalam kawasan rawan banjir, dan peruntukannya untuk Fasum dan Fasos,” tegas Firnanda.

“Sehingga secara ketentuan tidak ada masalah rumah sakit itu dibangun di lokasi tersebut,” klaim Firnanda.

Meskipun demikian, Pemprov Kaltim tetap bersikap kooperatif. Pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan dan melengkapi segala kekurangan dokumen dalam proses perizinan lingkungan pembangunan rumah sakit, yang saat ini ditangguhkan Pemkot Samarinda.

Rencana kolam penampung air di bawah RSUS AMS II nantinya. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Kami tetap ikut. Masalah ada maladministrasi di dalamnya, kami ajukan kembali,” sebut Firnanda.

Tak hanya izin lingkungan yang kembali dilengkapi, Pemprov Kaltim juga akan mengurus dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena Detail Engineering Design (DED) pembangunan rumah sakit telah keluar belum lama ini.

Terakhir, Firnanda menjelaskan untuk pembangunan perluasan RSUD AMS II menjadi rumah sakit kelas B ini nantinya Pemprov Kaltim akan tetap mempertahankan daerah resapan banjir, dengan membangun kolam penampungan air di bawah rumah sakit, untuk menahan volume air sementara saat hujan deras sebelum dilimpahkan ke drainase.

“Dalam pembangunan kolam penampungan air ini kita akan menggunakan kanal dalam dan di dasarnya kita buat sumur resapan. Jadi air tersebut masuk dulu dalam kanal, baru turun ke bawah,” demikian Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: