
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud dalam Pengumuman Nomor: 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kaltim Tahun 2026.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan UMP Kaltim Tahun 2026 adalah Rp3.762.431,-. Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kaltim Tahun 2026 tertinggi bagi pekerja di sektor Pertambangan Minyak dan Gas Alam yaitu Rp Rp3.968.518.
Lengkapnya upah minimum sektoral di Kaltim tahun 2026 adalah untuk sektor Pertambangan Gas Alam, Minyak Bumi, Jasa Penunjang Pertambangan Migas masing-masing Rp3.968.518. Perkebunan Kelapa Sawit Rp3.801.502,-, Pertambangan Batubara Rp3.930.722, Industri CPO Rp3.801.502, dan Industri Kapal dan Perahu Rp3.936.933,-
baca juga:
Menurut gubernur, Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan bersangkutan.
Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum dan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur berlaku terhitung mulai mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” tegas gubernur.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: UMP 2026