
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Kavaleri (Yonkav) 13/Satya Lembuswana (SL), berhasil menggagalkan penyelundupan 722 botol minuman keras (miras) asal Malaysia di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.
Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Letkol Kav. Ikhsan Maulana Pradana mengatakan, penangkapan Miras dilakukan di 2 lokasi yakni di KM 7 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris dan sekitar patok 127 batas negara di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
“Penangkapan Miras di lokasi KM 7 Desa Sekaduyan tanggal 27 Desember 2025, sedangkan di sekitar patok 127 Desa Bambangan pada 28 Desember 2025,” kata Lektol Kav. Ikhsan Maulana Pradana, Senin (29/12/2025).
Keberhasilan penangkapan Miras di KM 7 Desa Sekaduyan tidak lepas dari dukungan satuan Satgas Gabungan Intelijen (SGI) yang dalam pelaksanaanya kedua satuan membentuk tim patroli gabungan TNI bersama.
Tim gabungan dalam patroli terkoordinasi di wilayah perbatasan sekitar pukul 01:45 Wita menemukan tumpukan barang bukti Miras ilegal tanpa pemilik sebanyak 576 kaleng jenis bir diduga berasal dari Malaysia
“Nilai harga barang bukti Miras bir kaleng ilegal perkiraan mencapai Rp30.000.000,” ucapnya.
Selang satu hari kemudian tepatnya 28 Desember 2025, tim gabungan Satgas Pamtas bersama Unit Intel Kodim 0911/Nunukan, kembali mengamankan 146 botol Miras merk Labour 5, Tequila merk Grand Royal, dan R&B Montoki di Desa Bambangan.
Keberadaan miras sendiri awalnya dilaporkan oleh masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur pelintas batas negara Indonesia – Malaysia di wilayah Desa Bambangan.
“Saat tim gabungan TNI menyisir dan mendekati titik sasaran patok 127, pelaku berhasil melarikan diri masuk ke wilayah Malaysia,”
Semua barang bukti hasil tangkapan telah di geser ke Mako Satgas Pamtas di Jalan Fatahillah Nunukan, untuk selanjutnya diserahkan kepada instansi berwenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan
“Nilai ekonomis dari dua kali penangkapan Miras diperkirakan mencapai Rp 49.200.000,” tutur Dansatgas.
Selain peredaran narkotika, Miras menjadi salah satu fokus obyek pengawasan dari Satgas Pamtas jelang perayaan pergantian tahun. semua Pos-pos pengawasan Satgas Pamtas Yonkav 13/Satya Lembuswana disiagakan ketat
Dalam pesan perintahnya, Letkol kav Ikhsan mengingatkan agar personel melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan menyeluruh bagi semua pelintas batas, termasuk terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos Jaga Satgas Pamtas.
“Satgas Pamtas akan terus berkoordinasi dengan satuan pengamanan lainnya guna memperketat pengawasan di jalur perbatasan negara,” tutupnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: MirasPenyelundupanSatgas Pamtas