Lewati Evaluasi Gubernur, APBD Balikpapan 2026 Masuk Fase Penetapan

Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Balikpapan di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa 30 Desember 2025. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa 30 Desember 2025.

Agenda utama rapat tersebut adalah pemberian persetujuan DPRD terhadap hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026, setelah melalui proses evaluasi Gubernur Kalimantan Timur.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan Muhammad Taqwa. Turut hadir Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, bersama unsur pemerintah daerah lainnya.

Dalam penyampaiannya, Alwi menjelaskan rapat Paripurna ini merupakan tahapan terakhir dalam proses penetapan APBD 2026 sebelum resmi ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Diterangkan Alwi, Pemprov Kalimantan Timur telah menyampaikan hasil evaluasi Raperda APBD Kota Balikpapan melalui keputusan Gubernur tertanggal 22 Desember 2025.

“Sebelumnya, pada 28 November 2025, DPRD dan pemerintah daerah telah mencapai kesepakatan bersama terhadap Raperda APBD 2026, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan,” kata Alwi.

Menurut Alwi, sesuai ketentuan perundang-undangan, Raperda APBD yang telah disepakati wajib disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Proses tersebut bertujuan memastikan penyusunan anggaran telah selaras dengan regulasi, tepat sasaran, serta mendukung arah kebijakan pembangunan di tingkat nasional, provinsi, maupun visi kepala daerah.

“Evaluasi ini penting agar APBD benar-benar dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan melakukan sejumlah perbaikan dan penyesuaian pada substansi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Hasil penyempurnaan itu kemudian disetujui secara resmi dalam rapat paripurna.

Agenda rapat dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen tanggapan atas evaluasi Gubernur Kalimantan Timur oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan bersama Wakil Wali Kota Balikpapan.

Masih disampaikan Alwi, dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, seluruh persyaratan administratif untuk pengesahan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026 telah terpenuhi.

Dia juga meminta pemerintah kota segera menuntaskan proses penerbitan lembaran daerah.

“Harapannya, seluruh tahapan bisa segera diselesaikan agar pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2026 tidak mengalami hambatan pembiayaan,” demikian Alwi.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: