Dari Bank hingga DPRD, Lima Dugaan Korupsi Disidik Kejari Balikpapan

Kepala Seksi Tipidsus Kejari Balikpapan, Doni Dwi Wijayano. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan terus mengintensifkan pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai sektor pelayanan publik.

Sepanjang tahun 2025, sedikitnya 5 kasus dugaan korupsi masuk dalam penanganan Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Dari total perkara tersebut, satu kasus telah melangkah ke meja hijau, sementara 4 lainnya masih berada dalam tahap penyidikan lanjutan karena menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Tipidsus Kejari Balikpapan, Doni Dwi Wijayano, menjelaskan perkara-perkara yang ditangani mencakup sektor strategis yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

“Selama 2025, kami menangani lima perkara dugaan korupsi. Objeknya beragam, mulai dari perbankan, pertambangan, penyelenggaraan pemilu, pengelolaan terminal, hingga belanja di Sekretariat DPRD Kota Balikpapan,” kata Doni saat konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejari Balikpapan, Rabu 31 Desember 2025.

Dijelaskan, salah satu perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Balikpapan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja pada perusahaan pertambangan batu bara.

“Untuk perkara tertentu, jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak, bisa mencapai puluhan orang. Nilai potensi kerugian negara pun tergolong signifikan,” ungkapnya.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian meliputi pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan pada periode 2019 hingga 2021, pemanfaatan fasilitas bongkar muat di Kaltim Kariangau Terminal (KKT), serta dugaan penyimpangan belanja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan tahun anggaran 2017.

Diterangkan Doni, perkara terkait KPU Kota Balikpapan telah memasuki tahap penuntutan, dan saat ini sedang disidangkan dengan satu terdakwa.

Sementara itu, 4 perkara lainnya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, proses penanganan tindak pidana korupsi memerlukan kehati-hatian dan ketelitian tinggi. Penetapan tersangka, lanjut Doni, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru tanpa terpenuhinya unsur pidana, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah, serta perhitungan resmi kerugian negara.

“Penegakan hukum di perkara korupsi harus berbasis pada bukti yang kuat dan perhitungan kerugian negara yang valid. Saat ini kami masih menunggu hasil audit tersebut,” jelasnya.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: