
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Januari 2026 adalah sebesar USD 915,64/metric ton (MT). Nilai ini turun sebesar USD 10,51 atau 1,13 persen dari HR CPO periode Desember 2025 yang tercatat sebesar USD 926,14/MT.
“HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat (AS),” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, hari Rabu (31/12/2025).
Tommy menjelaskan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 November—19 Desember 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 853,13/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 978,14/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.187,25/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
“Dengan demikian, HR ditetapkan berdasarkan Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 915,64/MT,” ujar Tommy.
Merujuk pada penetapan HR CPO 1—31 Januari 2026 tersebut dan berdasarkan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT.
Sementara itu, merujukpada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, PE CPO adalah 10 persen dari HR CPO periode 1—31 Januari 2026, yaitu USD 91,5637/MT.
Kepmendag Nomor2392 Tahun 2025 dapat diunduh di: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-2392-tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertanian-dan-kehutanan-yang-dikenakan-bea-keluar-dan-tarif-layanan-badan-layanan-umum-1
Kepmendag Nomor2393Tahun 2025 dapat diunduh di: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-2393-tahun-2025-tentang-daftar-merek-refined-bleached-and-deodorized-palm-olein-dalam-kemasan-bermerek-dan-dikemas-dengan-berat-netto-kurang-dari-dan-atau-sama-dengan-25-kg
Sumber: Siaran Pers Kemendag | Editor: Intoniswan
Tag: CPOSawit