
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak 4 kendaraan, dengan dua di antaranya adalah kendaraan kontainer yang ketahuan sering parkir sembarangan dan memakan bahu jalan, Jumat 2 Januari 2026.
Keberadaan kendaraan itu menggangu kelancaran lalu lintas pengguna jalan di kawasan Kelurahan Loa Bakung dan Loa Bahu.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri menjelaskan, penindakan dilakukan sekira pukul 10.00 Wita, dengan menyasar sejumlah titik rawan. Salah satunya di Jalan Jakarta, tepatnya di depan SMA Terpadu, wilayah Loa Bakung.
“Di Jalan Jakarta itu sebelumnya banyak parkir kontainer. Saat kami datang, sebagian sudah tidak ada. Tapi masih ada kendaraan roda empat yang parkir,” kata Duri, saat dihubungi niaga.asia.
Dalam operasi itu, petugas mendapati dua unit kontainer berserta gandengannya yang terparkir sembarangan di daerah Ring Road 1, yang masuk dalam wilayah kelurahan loa bahu. Untuk di Jalan Jakarta sendiri, tim Dishub juga menindak dua kendaraan mobil besar milik masyarakat yang parkir sembarangan.
“Di Ring Road 1 ada 2 kontainer. Ban kami gembosi, termasuk gandengannya. Kemudian di Loa Bakung ada 2 kendaraan mobil masyarakat. Total 4 kendaraan yang kita tertibkan hari ini,” ujar Duri.

Disampaikan Duri, penindakan penggembosan ban masih tergolong ringan. Ke depan, jika para pemilik kendaraan masih membandel, maka Dishub akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat, termasuk pemblokiran kartu BBM (fuel card) bagi kendaraan penarik yang masih melanggar, serta penahanan atau pembekuan uji KIR untuk kendaraan gandengan.
“Untuk kendaraan penarik, kartu BBM bisa kami blokir. Kalau gandengan, KIR-nya bisa ditahan atau dibekukan. Ini supaya ada efek jera,” tegas Duri.
Parkir liar tersebut dinilai tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dishub Samarinda mengingatkan para pemilik kendaraan besar, operator truk, dan pemilik workshop untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir atau aktivitas usaha.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menertibkan. Tujuannya bukan semata menindak, tetapi menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi masyarakat,” demikian Duri.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: ParkirParkir LiarSamarinda