
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tindak Kejahatan pencurian di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, dari analisis data Polres Nunukan tahun 2025, dominan terjadi akhir pekan, atau di hari Sabtu-Minggu, dengan waktu antara pukul 21.00 Wita – 07.00 Wita.
“Kejahatan pidana umum di Nunukan lebih banyak terjadi di hari weekend atau libur sebanyak 126 kasus, kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas kepada niaga.asia, Jumat 2 Januari 2026.
Waktu lainnya yang juga sering terjadinya tindak kejahatan antara pukul 15.00 Wita – 21.00 Wita dengan jumlah perkara 110 kasus. Sedangkan waktu paling sedikit atau sekitar 90 kasus terjadi pukul 07.00 Wita sampai 15.00 Wita.
Rendahnya kasus pencurian di pukul 07.00 Wita-15.00 Wita dikarenakan pada waktu itu kegiatan anak, orang tua, maupun keluarga lainnya masih aktif berada di rumah, sehingga tindak kejahatan sedikit sulit.
“Gambaran waktu kejahatan ini hendaknya jadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, sama-sama menjaga keamanan rumahnya,” ujar Bonifasius.
Lokasi sasaran aksi pencurian di sepanjang tahun 2025 lalu, dominan terjadi di wilayah pemukiman penduduk sebanyak 120 kasus, diikuti oleh fasilitas publik sebanyak 84 kasus, tempat usaha dan kerja sebanyak 68 kasus dan di lokasi lainnya 54 kasus.
Melihat dari skema tindak kejahatan itu, Bonifasius meminta seluruh personel untuk lebih aktif melaksanakan operasi patroli rutin. Masyarakat juga dihimbau untuk berhati-hati untuk melindungi keluarga dan harta bendanya.
“Secara keseluruhan, anatomi kasus pidana umum tahun 2025 sebanyak 326 kasus. Jumlah kasus ini sedikit turun dibandingkan tahun 2024,” terang Bonifasius.
Hingga Desember 2025, penanganan kasus tertinggi masih berada di unit Reskrim Polres Nunukan sebanyak 98 kasus, disusul Satlantas Nunukan dengan 71 kasus, Satres Narkoba Nunukan sebanyak 67 kasus, dan Polsek Kota Nunukan 56 kasus.
Adapun kasus paling menonjol ditangani Polres Nunukan tahun 2025 adalah penanganan kasus kebakaran di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, yang menghanguskan 54 bangunan rumah dan toko.
“Total kerugian dari kasus kebakaran mencapai Rp 37 miliar, pelaku sudah diamankan dan perkaranya sudah tahap II,” jelasnya.
Saat ini Polres Nunukan masih menggelar operasi Lilin Kayan 2025 dengan menyiapkan 2 Pos Pengamanan (Pospam) dan 3 Pos Pelayanan Terpadu (Posyan Terpadu) serta 9 Pos Pelayanan (Posyan) di seluruh jajaran Polsek di Nunukan.
“Semua personel Polres Nunukan dikerahkan selama pelaksanaan operasi Lilin Kayan 2025, dibantu personel samping,” demikian Bonifasius.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: KriminalitasNunukanPencurianPolres Nunukan