Pendapatan Dari UTP Sangat Kurang Mencukupi Kebutuhan Rumah Tangga

Ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Data Survei Ekonomi Pertanian (SEP) 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan bahwa 29,62% Unit Usaha Pertanian Perorangan (UTP) menilai pendapatan dari usaha pertanian mereka  kurang atau sangat kurang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, dengan rincian: Kurang 25,83% dan Sangat Kurang 3,79%, sedangkan yang menilai cukup hanya 55,39%, lebih dari cukup 14,62%, dan sangat berlebih 0,38%.

Demikian dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim dalam Analisis Isu Terkini Provinsi Kalimantan Timur 2025 terkait dengan Pertanian yang dipublikasikan akhir Desember 2025.

Unit Usaha Pertanian Perorangan (UTP) adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang, di mana individu tersebut bertanggung jawab penuh secara teknis, hukum, dan ekonomis, mencakup berbagai kegiatan dari tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, hingga perkebunan, seringkali dengan modal terbatas dan fokus pada penjualan hasil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau keuntungan. UTP merupakan jenis usaha tani yang paling umum di Indonesia, berbeda dengan perusahaan berbadan hukum (UPB) atau usaha pertanian lainnya (UTL).

Menurut BPS, kondisi ini memicu tren diversifikasi pekerjaan yang bersifat terpaksa (forced diversification), di mana petani mencari penghasilan tambahan di luar sektor pertanian, terutama pada sektor konstruksi yang berkembang pesat akibat pembangunan IKN. Fenomena ini mencerminkan pola semiproletarisasi petani yang berpotensi mengancam keberlanjutan usaha tani di wilayah penyangga IKN.

“Ketika pendapatan pertanian dinilai kurang, pemenuhan kebutuhan rumah tangga didominasi oleh sumber pendapatan lain (78,18%), diikuti oleh menjadi buruh pertanian (20,42%),  meminjam/kredit (3,14%), serta sebagian kecil melalui mengijonkan hasil panen (0,34%) atau menggadaikan barang/lahan (0,23%),” ungkap Kepala BPS Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, SST, MIDEC.

Pola ini, lanjutnya menjelaskan, menunjukkan bahwa tekanan ekonomi mendorong petani untuk mengandalkan sumber eksternal, yang berpotensi mengurangi fokus pada usaha tani inti. Susilo

& Hidayat (2024) menegaskan bahwa tekanan utang dan kebutuhan operasional sering memaksa petani menjual hasil panen secara prematur, sehingga mengurangi cadangan pangan rumah tangga dan meningkatkan risiko kerawanan pangan.

Temuan ini sejalan dengan kajian Kusumo & Prasetya (2023) yang mengonfirmasi bahwa proyek infrastruktur besar mendorong diversifikasi kerja petani secara terpaksa, mengurangi fokus pada usaha tani inti dan meningkatkan risiko ketidakstabilan pendapatan jangka panjang.

Selain itu, studi oleh Rahmawati (2020) menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan petani memang berdampak signifikan terhadap pengurangan kemiskinan di perdesaan, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada pemerataan pendapatan dan akses terhadap sumber daya produktif. Dengan demikian, kerentanan pendapatan tidak hanya memengaruhi daya tarik sektor pertanian, tetapi juga berimplikasi pada keberlanjutan tenaga kerja di sektor ini.

“Jika tren diversifikasi terpaksa terus berlanjut, maka risiko penurunan kapasitas produksi pangan lokal akan semakin besar, yang pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan regional di tengah pembangunan IKN,” kata Yusniar.

Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023), rumah tangga usaha pertanian di Kalimantan Timur tersebar di seluruh kabupaten/kota, dengan konsentrasi terbesar berada pada Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau.

Jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 30,10 persen dari total rumah tangga usaha pertanian di Kalimantan Timur atau sebesar 61.987 rumah tangga. Sementara pada Kabupaten Paser terdapat 38.426 rumah tangga, Kabupaten Kutai Timur terdapat 24.408 rumah tangga, dan pada Kabupaten Berau terdapat 23.613 rumah tangga.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: