Pertanggungjawaban Korporasi di KUHP Tahun 2023

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Salah satu yang baru di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang  baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah diaturnya pemidanaan Korporasi atau Pertanggungjawab Korporasi.

Korporasi yang merupakan subjek Tindak Pidana di UU yang mulai berlaku 01 Januari 2026 ini mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian diterangkan Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi,” bunyi Pasa 47 BAB I Bagian Kesatu UU KUHP 2023 ini.

Selanjut di Pasal 48 diterangkan Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

a: termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar  atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;

b: menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;

c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;

d: Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau

e: Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.

Terakhir disebutkan, alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: