
SAMARINDA. NIAGA.ASIA – Kemajuan yang terjadi dalam bidang keuangan, ekonomi, dan perdagangan, terutama di era globalisasi serta berkembangnya Tindak Pidana yang terorganisasi, baik yang bersifat domestik maupun transnasional, subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada manusia secara alamiah, melainkan mencakup pula Korporasi, yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Demikian disebutkan dalam Penjelasan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan mulai berlaku sejak 01 Januari 2026.
baca juga:
Pertanggungjawaban Korporasi di KUHP Tahun 2023
Dijelaskan pula, dalam hal ini Korporasi dapat dijadikan sarana untuk melakukan Tindak Pidana dan dapat pula memperoleh keuntungan dari suatu Tindak Pidana.
“Dengan dianutnya paham Korporasi adalah subjek Tindak Pidana, hal itu berarti bahwa
Korporasi, baik sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum dianggap mampu melakukan Tindak Pidana dan dapat dipertanggungiawabkan dalam hukum pidana.”
Kemudian, di samping itu, masih pula pertanggungjawaban pidana dipikul bersama oleh
Korporasi dan pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional dalam Korporasi atau hanya pengurusnya saja yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.
Dengan diaturnya pertanggunglawaban pidana Korporasi dalam Buku I KUHPIdana, pidana
Korporasi yang semula hanya berlaku untuk Tindak Pidana tertentu di luar Undang-Undang ini, berlaku juga secara umum untuk Tindak Pidana lain, baik di dalam maupun di luar Undang-Undang ini.
Sanksi terhadap Korporasi dapat berupa pidana, tetapi dapat pula berupa tindakan. Dalam
hal ini kesalahan Korporasi diidentifikasikan dari kesalahan pengurus yang memiliki kedudukan fungsional (mempunyai kewenangan untuk mewakili Korporasi, mengambil keputusan atas nama Korporasi, dan mempunyai kewenangan menerapkan pengawasan terhadap Korporasi) yang melakukan Tindak Pidana dengan menguntungkan Korporasi, baik sebagai pelaku maupun sebagai pembantu Tindak Pidana dalam lingkup usaha atau pekerjaan Korporasi tersebut, termasuk pengendali Korporasi, pemberi perintah, dan penerima manfaat.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Hukum