DPRD Nunukan Minta Perumda Air Minum Tangguhkan Pengangkatan 12 Pegawai

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam pimpin RDP dengan Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan terkait pengangkatan 12 pegawai baru yang dinilai prosesnya tidak transparan dan akuntabel, karena  tanpa melalui pengumuman terbuka. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam minta Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan untuk menangguhkan pengangkatan 12 pegawai baru, karena prosesnya dinilai tidak transparan dan akuntabel,  tanpa melalui pengumuman terbuka.

Permintaan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Tirta Taka Nunuka, hari ini, Senin (12/01/2026).

“DPRD dan masyarakat Nunukan kaget tiba-tiba ada penerimaan karyawan tahun 2025. Dugaan nepotisme semakin kuat ketika Perumda Air Minum Tirta Taka tidak bisa membuktikan dokumentasi seleksi dan wawancara,” kata Fajrul.

Adanya  nepotisme pengangkatan karyawan terasa semakin terlihat lantaran bagian kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Taka tidak mampu menjelaskan prosedur dan kriteria dalam penerimaan karyawan.

Ketidakmampuan Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka  menjawab berbagai pertanyaan terkait penerimaan pegawai sangat membingungkan, sehingga muncul kecurigaan bahwa penerimaan karyawan melalui sistem pengkondisian atau persekongkolan.

“Perumda Air Minum Tirta Taka  tidak bisa menjelaskan penerimaan pegawai berdasarkan pelamar yang mau bekerja. Kacau sekali begini,” tegas Fajrul.

Prosedur penerimaan pegawai baru di Perumda Perumda Air Minum Tirta Taka  menjadi perbincangan masyarakat umum dan media sosial, berbagai pertanyaan muncul dari diskusi, hingga alasan hanya menerima karyawan dari Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.

Fajrul menuturkan, salah seorang karyawan yang diterima tahun 2025 berasal dari Kecamatan Nunukan Selatan, sedangkan 11 orang lainnya tidak diketahui asal muasalnya dan tidak disampaikan siapa-siapa namanya.

“Semua pertanyaan masyarakat kita pertanyakan lagi dalam RDP, tapi jawaban Perumda Air Minum sangat tidak memuaskan, tidak bisa membuktikan penerimaan secara terbuka dan dilakukan transparan,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Nunukan asal Kecamatan Lumbis, Donal menyampaikan protes terhadap kebijakan Perumda Air Minum Tirta Taka yang membatasi penerimaan karyawan hanya untuk wilayah perkotaan.

“Kalau buka lowongan kerja sebarkan di media massa, umumkan syarat dan apa kriterianya, jangan seperti ini semua dilaksanakan tertutup,” ungkapnya.

Akibat tidak transparannya penerima karyawan, muncul dugaan-dugaan bahwa 12 karyawan baru tersebut bagian dari keluarga para pejabat Perumda Air Minum.

“Kalau seperti itu bagaimana nasib anak-anak muda yang berdomisili di pedalaman Nunukan,” tanya Donal.

Pembatasan penerimaan karyawan khusus wilayah lingkup perkotaan Nunukan sangat merugikan warga di pedalaman, padahal semua warga butuh makan dan minum serta mencari pekerjaan yang layak.

“Bagaimana nasib warga di pedalaman. Mereka juga berhak mendaftar di perusahaan pemerintah. Bukan keluarga kalian saja yang berhak bekerja,’’ pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: