Kepala BKPSDM Nunukan: Jam Kerja Pegawai Pemerintah dari Pukul 07.30 – 16.00 WITA

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, Kaharuddin Tokkong, mengingatkan jam kerja pegawai pemerintah dari pukul 07.30 – 16.00 WITA.

“Semua ASN baik pegawai negeri atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu harus taat terhadap jam kedinasan kantor,” kata Kaharuddin pada Niaga.Asia, Senin (12/01/2026).

Kewajiban mematuhi jam kerja kedinasan telah diatur oleh Bupati Nunukan mulai pukul 07:30 Wita sampai 16:00 WITA. Aturan jam kerja ini berlaku bagi semua pegawai negeri sipil maupun PPPK yang merupakan bagian dari ASN.

Namun begitu, lanjut dia, jam kerja kedinasan dapat diperpanjang apabila sewaktu-waktu diperlukan waktu tambahan lembur yang fungsinya untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pemerintahan.

“Biasanya akhir tahun banyak dokumen mau diselesaikan, kalau diperlukan lembur silahkan, tapi setahu saya tidak ada uang lembur dari pemerintah,”  ungkap Kaharuddin.

Penjelasan Kaharudin ini sekaligus menjawab protes seorang PPPK paruh waktu di Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, yang merasa dipekerjakan oleh pimpinan di luar jam kerja hingga larut malam.

“Kewijiban kerja ASN sebatas waktu kedinasan, di luar jam itu tergantung kebijakan pimpinan. Memang ada saya dengar staf mengeluh dipekerjakan di luar jam kantor,” sebutnya.

Kasus di BPBD

Keluhan staf BPPD Nunukan bekerja hingga larut malam, menurut Kaharuddin, belum diketahui kepastiannya, meskipun informasi ini sudah sangat masif dan menyebar di lingkungan masyarakat.

Kaharuddin berharap persoalan ini tidak menimbulkan dampak, seperti mengintimidasi  terhadap staf yang mengeluhkan perlakuan Kepala BPPD Nunukan, Robby Nahak Serang ke staf pegawai.

“Kita belum ada bukti secara valid membuktikan beliau melakukan itu kepada staf, kalaupun persoalan ini benar bisa melaporkan ke BKPSDM,” jelasnya.

Keluhan staf PPPK paruh waktu BPPD Nunukan dipekerjakan diluar jam kantor disampaikan oleh Rusli, yang tidak terima anak menantunya berinisial A selama berapa bulan terakhir pulang kerja selalu larut malam.

“Sejak BPPD dipimpin pak Robby, anak saya dipekerjakan sampai larut malam setiap hari, padahal dia PPPK paruh waktu,’’ sebut Rusli.

Rusli tidak mempersoalkan staf dipekerjakan hingga larut malam selama berhubungan dengan urusan kedinasan, bukan urusan kepentingan pimpinan seperti menjaga cafe atau urusan rumah tangga.

Sebagai salah satu pimpinan lembaga pemerintah, Rusli memahami mekanisme kerja waktu tambahan atau lembur, hanya saja mempekerjakan pegawai diluar jam kerja pasti ada surat perintah dan alasan tertentu.

“Kalau bicara pimpinan, saya juga pimpinan lembaga, tapi tidak pernah mempekerjakan pegawai di luar urusan kantor, apalagi sampai larut malam begitu,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: