
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Iwan Taruna Alkadrie menegaskan bahwa video viral yang disebut-sebut memperlihatkan penangkapan Pesut Mahakam beberapa waktu lalu, bukan terjadi di wilayah Sungai Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim), tapi diduga di Sumatera.
BPSPL Pontianak merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP dengan wilayah kerja meliputi seluruh Kalimantan serta sebagian Pulau Jawa, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat sampai Jawa Tengah.
”Hasil penelusuran awal menunjukkan lokasi kejadian diduga berada di Pulau Sumatera. Sumatera tidak masuk wilayah kerja BPSPL Pontianak,” ujar Syarif menjelaskan pada Niaga.Asia, Selasa (13/1/2026).
Syarif mengaku bahwa tim pengelola kawasan konservasi Mahakam langsung turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran awal. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan kejadian serupa di wilayah Sungai Mahakam.
“Teman-teman di lapangan juga menelusuri akun yang mengunggah video itu. Dari situ didapat informasi bahwa peristiwa tersebut kemungkinan terjadi di Sumatera, bahkan diduga mengarah ke wilayah Jambi,” katanya.
Selain dari penelusuran lokasi, indikasi lain diperoleh dari percakapan dalam video yang dinilai bukan menggunakan dialek Kaltim. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa video tersebut bukan berasal dari Kaltim.
Dari sisi identifikasi satwa, Syarif juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan visual, mamalia dalam video viral tersebut bukan Pesut Mahakam, melainkan lumba-lumba tanpa sirip punggung (finless porpoise).
“Secara visual itu bukan pesut, tapi jenis lumba-lumba tanpa sirip punggung. Tapi mau itu pesut atau finless porpoise, keduanya adalah jenis yang dilindungi penuh,” terangnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan penuh berarti tidak boleh ada bentuk pemanfaatan apa pun, baik dalam kondisi hidup maupun mati, termasuk penangkapan, penyimpanan, maupun eksploitasi lainnya.
Syarif juga menerangkan bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, kewenangan terkait pengelolaan dan perlindungan sejumlah jenis ikan dilindung termasuk mamalia laut, sebenarnya telah beralih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BKSDA ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Termasuk di dalamnya mamalia perairan seperti pesut, lumba-lumba, paus, juga buaya, teripang serta beberapa biota lainnya. Itu sekarang kewenangannya ada di KKP,” jelasnya.
Selain menjalankan kewenangan pengelolaan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah KKP, BPSPL Pontianak juga bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan, pengawasan, serta pengendalian kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan secara nasional di wilayah kerjanya.
Kawasan Konservasi Nasional
Sungai Mahakam sendiri kata dia, telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Nasional Perairan Mahakam Wilayah Hulu, dengan target konservasi utamanya adalah Pesut Mahakam, serta sejumlah jenis ikan dan biota perairan dilindungi lainnya, seperti hiu dan pari air tawar, ikan sidat, ikan belida, dan berbagai spesies endemik.
“Kami menempatkan petugas di lapangan yang setiap hari melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas di kawasan itu,” bebernya.
Sebagai dasar hukum, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 66 Tahun 2025 yang menegaskan perlindungan penuh terhadap mamalia laut. Regulasi ini merupakan penyesuaian setelah peralihan kewenangan dari KLHK ke KKP.
“Perlindungan ini sebenarnya sudah lama, tapi sekarang kami pertegas kembali melalui PermenKP karena adanya peralihan kewenangan,” tegasnya.
Ia juga membeberkan bahwa populasi Pesut Mahakam saat ini sangat kritis, sementara berbagai spesies lumba-lumba berada pada kategori rentan hingga terancam punah, tergantung jenisnya.
“Intinya, semua mamalia perairan seperti pesut, lumba-lumba, dan paus adalah satwa yang dilindungi penuh dan harus dijaga bersama,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Pesut Mahakam