Satgas Penertiban Kawasan Hutan Tidak Akan Melonggarkan Pengawasan

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. (Foto HO – NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Memasuki tahun 2026, Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan. Satgas akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dari segala bentuk kegiatan ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan. Penertiban akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, usai mengadiri Rakoor Rabu 14 Januari 2026 di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I yakni Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono serta pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam Rapat Koordinasi dibahas capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja pada tahun 2026, khususnya dalam tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Disampaikan pula, hingga 14 Januari 2026 Satgas PKH yang terdiri dari Satgas Garuda dan Satgas  Halilintar berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar. Selain penertiban lahan, Satgas PKH mendorong realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak.

Satgas Garuda misalnya setelah menguasai 4,09 juta hektar kebun sawit, sebanyak 2,47 juta hektar telah berhasil diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selebihnya, seluas 1,61 juta hektar, sedang dalam proses verifikasi.

Satgas Halilintar di sektor tambang telah mengusai kembali lahan negara seluas 8.822,26 hektar dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping.

Sedangkan total realisasi dan potensi denda sebesar Rp5,2 triliun telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.

Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal.

”Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta reschedule,” ungkap Barita Simanjuntak.

Menurut Barita Simanjuntak,  tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber: Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan Agung | Editor: Intoniswan

Tag: