Bupati Nunukan Terbitkan SE Jam Malam Bagi Pelajar, Maksimal Pukul 21:00 WITA

Salah satu lokasi berkumpul anak-anak pelajar di malam hari warung dan cafe di alun-alun Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bupati Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Irwan Sabri menerbitkan surat edaran yang isinya memberlakukan jam malam bagi anak usia sekolah maksimal di luar rumah sampai pukul 21:00 WITA.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setkab Nunukan, Joned mengatakan penerapan jam malam bagi peserta didik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor: 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025.

“Penerapan jam bagi peserta didik bertujuan untuk mewujudkan generasi cerdas, terampil dan berkarakter,” kata Joned, pada Niaga.Asia, Selasa 920/01/2026).

Bersamaan terbitnya SE Bupati, Pemerintah Nunukan telah mensosialisasikan aturan jam malam dengan menginformasikan kepada kepala sekolah SLTA, SLTP, SD dan sederajatnya, pengelola cafe, tempat hiburan malam dan tempat biliar.

Penerapan jam malam sendiri merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2027 tentang Ketertiban Umum, kususnya Pasal 38 dan 39 yang mengatur  jam malam untuk ke pelajar.

“Pasal 39 disebutkan setiap anak usia pelajar dilarang berkumpul diluar rumah diatas jam 20.00 Wita, kecuali untuk kegiatan yang ditugaskan pihak sekolah,” jelasnya.

Joned menerangkan, terbitnya SE Bupati sebagai upaya dari pemerintah menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, serta melindungi peserta didik dari kegiatan yang berpotensi memberikan dampak negatif.

Pemerintah Nunukan sangat peduli atas perkembangan moral, disiplin dan prestasi belajar, sehingga perlu mengambil kebijakan penting bagi semua pihak, dimana peserta didik dilarang berada di cafe, warung kopi dan tempat tongkrongan sejenisnya melewati pukul 21.00 WITA, kecuali apabila peserta didik didampingi orang tua atau mendapat tugas dari sekolah.

Peserta didik diimbau untuk tidak berada di luar rumah melewati pukul 21.00 WITA demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta pencegahan aktivitas yang tidak bermanfaat. Orang tua/wali diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak diluar sekolah dan diluar rumah.

Camat, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat, pemilik cafe, warung kopi, tempat nongkrong sejenisnya diminta untuk membantu pengawasan di wilayah masing-masing dan diimbau melaporkan pelanggaran kepada pemerintah daerah atau pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan.

“Surat edaran berlaku sejak ditetapkan 09 Desember 2025 dan wajib dipatuhi seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Saat ini instansi teknis Satpol PP Nunukan terus melakukan himbauan kepada semua pihak dan mendorong pelajar memanfaatkan jam malam dalam rangka penguatan jam belajar di rumah masing masing.

“Penertiban sekarang ini masih bersifat persuasif, tapi jika himbau tidak diindahkan, tentu ada sanksi dalam rangka implementasi kebijakan ini,” sebutnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: