
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Samarinda membagi pengisian kios di Pasar Pagi baru dalam dua tahap. Tahap I Pemkot akan membereskan dulu pembagian kios bagi 1804 pedagang yang sudah memiliki SKTUP (Surat Keterangan Tempat Usaha Perdagangan) yang diterbitkan Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
Kemudian pada Tahap II baru memproses masuknya sekitar 700 pedagang, yang sebelumnya benar-benar berdagang di Pasar Pagi tapi tidak mempunyai SKTUP, karena menempati kios dari menyewa kios sama pemegang SKTUP yang tidak aktif berdagang.
“Pak Wali (Walikota) minta diselesaikan satu-satu dulu. Kini yang diselesaikan yang Tahap I,” kata Asisten Sekda Kota Samarinda Bidang Ekonomi, Marnabas menjawab Niaga.Asia di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Marnabas, progres penempatan pedagang yang memiliki SKTUP pada Tahap I dapat dikatakan berjalan lancar. Dari 1804 pedangan yang memiliki SKTUP, lebih kurang 1700 sudah menempati kios baru di Pasar Pagi, sedangkan yang 104 lagi sedang dihubungi dan atau Disperindag menunggu konfirmasi apakah akan menempati kios yang menjadi haknya atau tidak.
“Kita menunggu konfirmasi dari 104 pedagang pemegang SKTUP tersebut. Menghubungi mereka tidak mudah sebab, kemungkinan besar ada di luar daerah, apalagi mereka sejak Pasar Pagi lama dibongkar, mungkin ada usaha lain di luar daerah,” katanya.
Meski demikian, lanjut Marnabas, urusan 104 kios yang belum ditempati pemegang SKTUP akan diselesaikan dalam bulan ini, karena harus dilaporkan ke Pak Wali.
“Kios itu hanya untuk pemegang SKTUP yang benar-benar berdagang. Pemegang SKTUP tidak akan diberi peluang untuk menyewakan kios ke pihak lain sebagaimana terjadi sebelumnya di Pasar pagi lama,” tegasnya.
Selanjut, kata Marnabas lagi, pengisian kios Tahap II yaitu untuk 700 kios, diprioritas bagi pedagang yang juga telah memiliki SKTUP di Pasar Pagi lama tapi mereka belum masuk dalam data pedagang yang 1804, namun tetap ingin berdagang di Pasar Pagi baru.
“Pedagang yang belum terdata tapi tetap ingin berdagang di Pasar Pagi baru tersebut, nanti akan diverfikasi Pemkot. Setelah ditemukan berapa banyak jumlahnya, akan diperhitungkan dengan sisa kios yang ada, Kalau jumlahnya ada 700 pedagang, otomatis sisa kios sudah terbagi habis,” terangngnya.
Kemudian, kalau jumlah mereka yang tetap ingin berdagang kurang dari 700, maka akan ada kios yang tersisa. Kios yang tersisa itu nanti akan ditempati oleh pedagang yang kriterianya dibahas nanti dalam presentasi Dinas Perdagangan dengan Pak Walikota.
“Karena ini sifatnya sangat teknis sekali, jadi saya tidak mau bicara dulu, lebih baik setelah ada keputusan Pak Wali,” ujar mantan camat Samarinda Utara ini.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: pasar pagiUMKM