Respons Keluhan Tarif Parkir Gedung Pasar Pagi, Dishub: Jalan Kaki Agar Lebih Sehat

Pengendara motor memasuki area parkir gedung baru Pasar Pagi. Tarif parkir dinilai mahal dan menyusahkan pedagang. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pedagang di gedung baru Pasar Pagi Samarinda dibelit masalah tarif parkir. Mereka mengeluhkan mahalnya ongkos yang dikeluarkan untuk membayar parkir kendaraan di pasar itu. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda pun merespons keluhan itu.

Persoalan biaya retribusi kendaraan itu dinilai menjadi beban tambahan yang signifikan bagi pendapatan harian pedagang.

Salah seorang pedagang jam, Sarpani menerangkan, tidak ada klasifikasi khusus bagi pedagang dalam penerapan tarif parkir. Semua pengguna lahan parkir dipukul rata dengan tarif progresif, yakni Rp2 ribu pada jam pertama dan kelipatannya pada jam berikutnya.

“Jam pertama Rp2 ribu, naik sejam berikutnya Rp2 ribu, kita biasa parkir dari jam 8.00 pagi sampai 17.00 sore, berapa bayarnya sudah? Kemudian dikali sebulan. Sudah penghasilan kita tidak menentu, dipotong parkir lagi,” kata Sarpani, Senin 19 Januari 2026.

Jika dihitung, satu pedagang kendaraan roda dua harus merogoh kocek maksimal Rp10 ribu per hari atau sekitar Rp300 ribu per bulan. Sementara bagi pemilik kendaraan roda empat, biaya maksimal mencapai Rp25 ribu per hari atau setara Rp750 ribu per bulan.

“Keuntungan berjualan tidak seberapa, tapi pengeluaran parkir jalan terus setiap hari. Kalau untuk pengunjung mungkin masih wajar,” ujar Sarpani.

Menurut dia, dulunya masih disediakan tempat parkir untuk pedagang pasar pagi, yang lokasinya berada di depan pasar pagi Samarinda di sisi Jalan Gajah Mada, yang saat ini telah beralih fungsi menjadi Taman Teras Samarinda.

Dishub Kota Samarinda menerapkan parkir progresif di Pasar Pagi baik itu pedagang maupun pengunjung pasar. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Dulukan depan itu jadi parkiran, sekarang jadi taman. Jadi bingung parkir di mana. Memang pengaruh betul parkir itu. Selain harga mahal, tidak hanya pedagang, pembeli juga mengeluhkan jadi jumlah pembeli berkurang,” sebut Sarpani.

Merespons keluhan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan penetapan tarif tersebut sudah melalui kajian mendalam.

“Terkait dengan tarif parkir yang kita berlakukan di gedung pasar pagi itu berdasarkan kajian, waktu pembahasan saat rapat dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin),” kata Manalu di kantornya, Jalan MT Haryono Samarinda, Selasa 20 Januari 2026.

Terkait usulan pembuatan parkir khusus untuk para pedagang di sekitaran Jalan Gajah Mada, Manalu mengakui sulit merealisasikannya, karena ruas jalan itu berststus jalan nasional alias wewenang pemerintah pusat.

“Sesuai ketentuan, saat ini tidak ada dispensasi tarif, baik bagi pedagang maupun masyarakat umum. Hal ini bertujuan agar penggunaan ruang parkir memiliki perputaran (turnover) yang maksimal,” jelas Manalu.

Sebagai solusi keluhan itu, Pemerintah Kota Samarinda mengimbau para pedagang untuk memarkirkan kendaraannya di area parkir Masjid Raya Darussalam yang lokasinya tidak jauh dari pasar.

“Pembeli adalah raja, jadi para pedagang alangkah baiknya bersedia mengalah dan parkir di Masjid Raya Pasar Pagi. Ini adalah solusi terbaik, sekaligus mendukung gerakan berjalan kaki agar masyarakat lebih sehat,” demikian Hotmarulitua Manalu.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: