
KENDARI.NIAGA.ASIA – BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut bahwa pekerja migran asal Konawe Eka Arwati yang diduga di aniaya oleh majikannya di Oman, telah diamankan.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, mengatakan bahwa saat ini informasi terbaru yang didapatkan oleh timnya jika pekerja migran yang diduga mendapatkan tindakan penganiayaan tersebut telah keluar dari rumah majikannya.
“Info terbaru bahwa PMI (Eka Arwati) saat ini sudah berada di rumah salah satu PMI di Oman,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Selasa (20/1/26).
Dalam kesempatannya, ia menyebutkan bahwa untuk tindak lanjut setelah pemindahan tempat tinggal sementara terhadap korban, pihaknya masih terus berkoordinasi agar Eka Arwati segera dibawa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman.
“Hari ini akan diantar ke KJRI untuk proses lanjut,” ujarnya.
Selain itu, BP3MI juga menduga jika bekerjanya korban di Oman terdapat unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dugaan TPPO tersebut didasari oleh kebijakan moratorium penempatan pekerja rumah tangga ke kawasan Timur Tengah yang telah berlaku sejak akhir tahun 2015 silam.
“Jika dia bekerja di rumah tangga, kami pastikan visanya bukan visa kerja karena sejak akhir 2015 negara melarang penempatan ke Timur Tengah untuk sektor informal. Dengan adanya moratorium itu, dugaan kuat kami ada unsur TPPO di dalamnya,” jelasnya.
La Ode Askar, menjelaskan bahwa kemungkinan besar pekerja migran tersebut diberangkatkan menggunakan visa ziarah atau kunjungan, bukan visa kerja resmi yang terdata dalam sistem Sisko P2MI.
Ia mengungkapkan jika pihaknya kini tengah melakukan verifikasi identitas untuk memastikan jalur keberangkatan yang bersangkutan. Jika terbukti berangkat di tengah masa moratorium, maka pengiriman tenaga kerja tersebut dipastikan ilegal dan memenuhi indikasi TPPO.
“Kami sedang mengecek melalui sistem aplikasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melihat apakah ia terdaftar atau tidak. Jika tidak terdaftar, maka dipastikan menggunakan visa non-kerja,” ujarnya.
Meski begitu, ia menjelaskan jika BP3MI Sultra juga akan memberikan edukasi dan pendampingan bagi pihak keluarga untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian setelah seluruh dokumen pendukung terkumpul.
Dugaan penganiayaan pekerja migran asal Konawe mencuat saat korban mengunggah video pengakuan dirinya yang dipaksa bekerja oleh majikannya meskipun dalam keadaan sakit. Bahkan, korban juga mendapatkan tindakan penganiayaan hingga pelecehan oleh majikannya.
“Saya bekerja sudah tiga bulan, dan saya pun sakit sudah dua bulan, dan majikan memaksa saya bekerja, saya dipukuli disuruh bekerja dalam keadaan sakit, sampai melecehkan saya. Saya mendapat ancaman jika saya berbicara dia akan menghukum. Saya hanya berharap bisa pulang dengan selamat,” ucap korban dalam videonya yang viral di media sosial.
Tag: Pekerja Migran