
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochamad Suharyanto dalam kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025, yang digelar di Auditorium BPK RI Samarinda, Rabu (21/1/2026).
Acara ini dihadiri Wakil Gubernur Seno Aji, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono Kasnu yang mewakili Bupati Aulia Rahman Basri, serta Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar belum melakukan pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan pertambangan yang telah memiliki dokumen KKPR maupun yang belum memiliki dokumen KKPR,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjut Suharyanto, mengakibatkan tidak tertibnya perwujudan tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR), menurunnya daya dukung lingkungan, serta terganggunya fungsi kawasan sebagaimana diatur dalam RTRW.
Tak hanya persoalan tata ruang saja, BPK juga menemukan lemahnya pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
“Pemkab Kukar juga belum melaksanakan pengawasan sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan, yang dampaknya belum dapat segera ditanggulangi dan dipulihkan,” tegasnya.
BPK, kata Suharyanto, akan terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten melalui rekomendasi yang telah diberikan.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
“Dengan adanya pemeriksaan kepatuhan ini, diharapkan dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah,” tuturnya.
Tanggapan Sekda Kukar
Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono Kasnu, membenarkan, pihaknya telah menerima LHP BPK yang mencakup pemeriksaan terhadap perusahaan pertambangan serta pejabat terkait pengelolaan lingkungan.
“Untuk Kukar, setidaknya ada 10 rekomendasi temuan yang harus segera kami tindak lanjuti, dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Sunggono optimistis Pemkab Kukar mampu menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu dua bulan yang telah diberikan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim.
“Insyaallah kami akan segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan itu,” katanya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani pun, menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPK RI Perwakilan Kaltim atas hasil dari pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, rekomendasi BPK menjadi bekal penting bagi DPRD Kukar dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kerja-kerja kelembagaan ke depan.
“BPK telah mempersenjatai kami untuk bekerja maksimal, dan sangat menunjang tugas kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Kukar,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen akan menindaklanjuti rekomendasi BPK semaksimal mungkin.
“Walaupun nanti mungkin tidak bisa 100 persen, minimal 50 – 60 persen bisa kami laksanakan. Jika ada kendala, tentu akan kami koordinasikan kembali,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: BPKtambang