
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ratusan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Resmi di Pasar Pagi NIK- Tidak Terdata, tagih kepastian kios yang akan ditempatinya di Pasar Pagi baru dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Koordinator Pemilik SKTUB Resmi di Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah, pada Niaga.Asia mengatakan, sebagai upaya mendapatkan kejelasan, mereka akan membawa persoalan ini ke RDP dengan DPRD Samarinda, hari ini, Jumat 23 Januari 2025 pukul 14.00 WITA.
“Kami tanya tahap 1 selesai masuk ke tahap 2 kapan, tidak ada kepastian, malah kami dilempar assisten II Samarinda kemudian dilempar lagi ke Wali Kota,” jelasnya.
Pemilik SKTUB Resmi di Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata hanya menginginkan adanya kepastian untuk mendapatkan kembali kios mereka seperti sebelum Pasar Pagi direvitalisasi.
Menurut Ade Maria Ulfah, dalam RDP mereka membawa tujuh tuntutan. Pertama; menagih janji Wali Kota Samarinda pada 2023, bahwa tidak ada satupun pedagang dan pemilik SKTUB yang tertinggal saat pemindahan lokasi berjualan ke Pasar Pagi baru.
Kedua; meminta oknum pegawai Pasar Pagi atau Dinas Pasar untuk memeriksa data yang dinilai tidak sinkron.
Ketiga; meminta juga pemeriksaan terhadap oknum yang coba-coba mempermaikan SKTUB dan petak kios.
Keempat; KPK dan Kejaksaan diminta memeriksa Oknum Pasar Pagi yang mempermaikan SKTUB. Kelima; meminta Presiden RI Prabowo Subianto membantu mereka rakyat kecil yang pedagang memilikji SKTUB.
Keenam; meminta Kadis Perdagangan menepati janji yang disampaikan saat sosialisasi di folder 17 Oktober 2025, bahwa pemilik SKTUB akan dikembalikan haknya.
Ketujuh; menyatakan tidak percaya kepada Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3) karena tidak berpihak ke anggota.
“Para pemilik SKTUB resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pedagang Samarinda, belum mendapatkan kepastian kios Pasar Pagi ini sebagain besar dari mereka tidak hanya pemilik yang melakukan sewa menyewa kepada pedagang lainnya, melainkan terdapat juga pedagang aktif berjualan yang belum mendapatkan kiosnya,” kata Adse Maria Ulfah.
“Kita meminta hari ini DPRD Samarinda dapat membantu memperjuangkan hak kami,” imbuhnya di Cafe VOC jalan Abul Hasan.
Ade Maria Ulfah menegaskan, setelah mereka mendapatkan kiosnya kembali, pihaknya akan mengikuti segala aturan diberlakukan pemerintah kota Samarinda yakni sesuai ketentuan Pemkot Samarinda, pedagang tidak boleh menyewakan atau memperjual belikan kios mereka tersebut.
“Setelah kita kembali ke Pasar Pagi, kita akan mengikuti aturan pemerintah, memakai sendiri kios, tidak akan menyewakan,” ujarnya.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan
Tag: pasar pagiUMKM