
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Koordinator Pemilik SKTUB Resmi di Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah, menjelaskan, kekisruhan pembagian kios di Pasar Pagi baru bermula dari sistem pendaftaran secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pasar Pagi. Banyak pemilik SKTUB resmi yang sudah memegang dokumen sejak lama justru tidak bisa mengakses sistem karena NIK mereka tidak terdaftar di aplikasi.
Untuk pembagian kios tahap II nantinya, kami meminta pedagang didata secara manual saja, sesuai nama yang ada dalam list. Terhitung ada sekitar 700 pedagang pemilik SKTUB resmi yang belum mendapatkan kiosnya.
“Namun saat ini yang terdata sama kami sekitar 400 pemilik SKTUB. Kami menginginkan manual, dengan para pemilik SKTUB dipanggil satu-satu menunjukan SKTUB-nya dan saat pendataan tahap II kita tidak mau ada yang tidak mendapatkan kios lagi,” kata Ade Maria Ulfah menjawan Niaga.Asia, Jum’at (23/1/2026).
Ia menjelaskan, awalnya semua pemilik SKTUB maupun pedagang lainnya telah dilakukan pendataan awal oleh Dinas Perdagangan Samarinda pada 17 Oktober 2025. Saat itu, ada sekitar 2.500 pedagang dipastikan akan mendapatkan kiosnya kembali saat pasar pagi baru selesai dibangun.
“Jadi harusnya kami yang disini sudah terdata (sesuai pendataan sebelum pembongkaran itu) tapi kenapa tiba tiba mau masuk aplikasi tidak bisa,”ujarnya.
“Kami berpikir bahwa setelah didata Disperindag, otomatis sudah terdaftar tanpa harus melakukan verifikasi kembali melalui aplikasi pasar pagi.
“Awalnya kita gak tau kalau pake aplikasi kita pikir ketika data terkumpul, nanti dipanggil satu satu, kemudian terima kunci. Ternyata by aplikasi,” ucap Ade Maria Ulfah.
Tidak dapat kios gratis
Selain itu, Ade Maria Ulfah menceritakan sejarah kepemilikan kios di Pasar Pagi, dimana pedagang tidak mendapatkan gratis, tapi membeli melalui PT Haidir, lengkap dengan proses balik nama.
“Kita beli disana gak gratis semua pake uang,” sambungnya.
Namun karena berbagai kondisi yang dihadapi, membuat para pemilik SKTUB ini menyewakan kiosnya, ada yang menyewakan Rp5 juta setahun, Rp6 juta setahun hingga Rp13 juta setahun.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan
Tag: pasar pagiUMKM