
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polemik pembatalan bantuan pendidikan Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bagi mahasiswa magister (S2) kelas eksekutif di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) terus bergulir.
Pihak kampus akhirnya memanggil dan melakukan pertemuan dengan para mahasiswa terdampak pembatalan keikutsertaan Gratispol hari Kamis 22 Januari 2026, untuk menawarkan solusi agar masa depan pendidikan mereka tidak terhenti di tengah jalan.
Dalam pertemuan itu, ITK menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab atas nasib mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Teknologi, yang sebelumnya sempat dijanjikan mendapat bantuan biaya pendidikan Gratispol.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum ITK Khakim Ghozali menyatakan, kampus memilih untuk bergerak cepat dalam memitigasi dampak dari perubahan kebijakan Pemprov Kaltim itu.
ITK menyadari program bantuan pendidikan bagi mahasiswa Kaltim ini merupakan program baru dari Pemprov Kaltim, sehingga dalam pelaksanaannya mungkin masih terdapat proses penyesuaian regulasi dan mekanisme teknis.
“ITK berkeinginan tidak boleh ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena kendala biaya. Oleh karena itu, kami memilih fokus pada penyelesaian dan perlindungan mahasiswa, bukan pada saling menyalahkan,” kata Khakim, dalam keterangan resmi yang diterima niaga.asia.
Khakim menjelaskan proses seleksi dan penetapan penerima dana bantuan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam perjalanannya, ITK menerima penegasan resmi bahwa beasiswa tersebut tidak dapat disalurkan kepada mahasiswa kelas eksekutif, sehingga dana yang sempat diterima harus dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Merespons aspirasi mahasiswa, ITK telah menyiapkan sejumlah langkah solusi yang ditawarkan agar mahasiswa bersangkutan tetap dapat melanjutkan studi, yakni menyesuaian skema perkuliahan untuk mahasiswa magister manajemen teknologi ITK.
Kedua, skema beasiswa penelitian pascasarjana, melalui hibah penelitian yang dapat diakses mahasiswa.
Solusi ketiga, banding UKT dengan peninjauan dan penyesuaian nominal sesuai kemampuan mahasiswa. Berikutnya yang keempat, skema cicilan pembayaran untuk meringankan beban keuangan.
Kelima, meringankan pembayaran FRS, dengan pembayaran sebatas selisih biaya.
“Seluruh opsi tersebut dibuka sebagai bentuk keberpihakan pada keberlanjutan studi mahasiswa, dengan mempertimbangkan aspek regulasi, akuntabilitas, dan keamanan mahasiswa,” demikian Khakim Ghozali.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: GratisPolITKKaltimPendidikan GratisProgram GratisPol