
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dugaan praktik take over kios dan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Pasar Pagi Samarinda mulai mencuat. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi diduga terlibat dalam transaksi take over kios dan SKTUB dan memungut sejumlah uang antara Rp1,5 juta sampai Rp3 juta dari pihak pemegang SKTUB dan pedagang yang akan mengisi kios pemegang SKTUB.
Kabar tersebut mencuat ditengah polemik ratusan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Resmi di Pasar Pagi tapi NIK Tidak Terdata, belum mendapatkan kios baru di Pasar Pagi Samarinda.
Koordinator Pemilik SKTUB Resmi di Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah, menjelaskan, proses balik nama SKTUB selama ini diduga melibatkan pihak dinas pasar terkait.
“Dalam proses balik nama tersebut, para pedagang membayar Rp1,5 juta hingga Rp3 jutaan,” ucapnya.
Namun sayangnya, lanjut Ulfah, dalam proses balik nama tersebut, para pemilik SKTUB tidak diberikan kwitansi yang sah dari pihak UPTD.
“Memang saat pembayaran itu gak mau mereka mengeluarkan kwitansi pembayaran, bilangnya nanti-nanti,” katanya di Kafe VOC Samarinda jalan KH. Abul Hasan, Jumat (23/1/2026).
Menanggapi kondise demikian, Ulfah menilai pemerintah tidak bisa hanya menyalahkan pedagang. Jika sewa-menyewa dianggap sebagai pelanggaran hukum, maka proses balik nama yang difasilitasi oleh UPTD Pasar Pagi tanpa kwitansi juga salah.
“Kalau kami dianggap salah karena menyewakan, pemerintah juga salah. Proses balik nama SKTUB itu diketahui dan melewati dinas pasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ulfah menjelaskan bahwa praktik sewa-menyewa kios yang dilakukan pedagang murni didorong oleh desakan ekonomi.
Banyak pemilik SKTUB asli yang sudah tidak sanggup melanjutkan usaha, sehingga menyewakan lapak kepada pedagang lain agar tetap memiliki penghasilan.
“Kalau sewa-menyewa gak boleh kenapa gak dari kemarin-kemarin sebelum pembongkaran itu diingatkan. Kenapa setelah selesai revitalisasi, baru terlontarkan kita yang menyewakan akan dipidana,” katanya.
Terakhir, ia juga mengingatkan bahwa status kepemilikan kios di Pasar Pagi tidak didapatkan secara gratis oleh pedagang terdahulu, melainkan melalui proses pembelian melalui PT Haidir di masa lalu.
“Kalau masalah pidana mereka juga pasti kena, karena proses balik nama (tanpa bukti kwitansi) dari A ke B, lewat mereka (UPTD Pasar) yang menerbitkan surat balik nama ini,” pungkasnya.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan
Tag: pasar pagi