
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengurus PT Singgasana Inti Propertindo (SIP) masih dalam proses penyelidikan.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira saat dihubungi media Niaga.Asia, Sabtu siang (24/1/2026).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam proses mengumpulkan bahan keterangan serta mendalami laporan yang telah masuk.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Jika ada perkembangan nanti akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.
Dalam laporan resmi melalui Kantor Hukum Muhammad As’ad, S.H. & Partner bernomor 02/I/LP.PID/MAP/2026 tertanggal 21 Januari 2026, para pelapor menguraikan secara rinci dugaan modus operandi yang dilakukan para terlapor dalam beberapa klaster perkara.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Kukar cq. Kasat Reskrim Polres Kukar, dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan secara berkelanjutan.
Perkara bermula dari dugaan penipuan jual beli lahan milik ahli waris dari almarhumah Nurnilawati, yang diwakili Pelapor 1 hingga Pelapor 4. Lahan seluas kurang lebih 22.450 meter persegi di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda disepakati untuk dijual kepada PT Singgasana Inti Propertindo dengan nilai Rp3.367.500.000 untuk kepentingan pembangunan perumahan.
Namun dalam perjalanannya, pembayaran disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Para terlapor hanya mampu merealisasikan pembayaran awal sebesar Rp100 juta, lalu bertambah hingga total sekitar Rp300 juta, sementara sisa pembayaran miliaran rupiah tidak kunjung dilunasi.
Dengan dalih mempercepat proses pelunasan melalui fasilitas kredit perbankan, akhirnya para terlapor diduga membujuk para pelapor agar menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk dilakukan proses balik nama menjadi atas nama PT Singgasana Inti Propertindo dan diubah statusnya menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Proses tersebut pun telah rampung dibantu oleh Notaris/PPAT Ummus Sholihah. Namun hingga laporan dibuat, sisa pembayaran kira-kira sebesar Rp3.067.500.000 belum diterima para pelapor.
Selain dugaan penipuan lahan, laporan juga memuat dugaan penipuan terhadap kontraktor. Pelapor 5 dengan nama Wahyu Irawan Adisaputra, mengaku diajak bekerja sama sebagai kontraktor pembangunan perumahan.
Ia bahkan diminta mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp350 juta untuk modal awal proyek karena terlapor mengaku belum memiliki dana.
Dari dana pinjaman tersebut, Pelapor 5 ini pun mengaku kembali dimintai pinjaman sebesar Rp150 juta oleh Yudi Hermawan dengan alasan untuk membayar lahan kepada Pelapor 1. Tetapi hingga kini, dana itu rupanya belum dikembalikan, sementara dua unit rumah yang telah dibangun juga tidak mendapatkan pembayaran.
Sementara itu, dugaan penipuan juga dialami Pelapor 6 dan Pelapor 7 selaku konsumen. Keduanya mengaku telah menyetorkan uang muka pembelian unit perumahan masing-masing sebesar Rp3 juta dan Rp4 juta.
Hingga laporan ini dilayangkan, pembangunan perumahan tidak terealisasi dan tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proyek maupun pengembalian dana.
Total kerugian para pelapor pun mencapai miliaran rupiah, yang merupakan akumulasi dari sisa harga tanah, kerugian material kontraktor, serta dana konsumen.
Tak hanya itu, laporan juga menyinggung dugaan keterlibatan Notaris/PPAT Ummus Sholihah, terkait proses balik nama sertifikat yang disebut dilakukan di rumah Pelapor 1 serta adanya dokumen yang hingga kini masih tertahan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar kode etik jabatan notaris dan turut diminta untuk didalami.
Para pelapor berharap Polres Kukar dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh dengan memeriksa para terlapor, saksi-saksi, dan seluruh dokumen pendukung guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: PenipuanPolres Kukar