Pencemaran Air, Tanah dan Udara di Balikpapan Tersebar di 7 Kelurahan

Limbah rumah tangga (domestik) seperti ini paling dominan sebagai sumber pencemaran air, tanah, dan udara di Kota Balikpapan Tahun 2025. (Foto Rindang.ID)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Terdapat pencemaran air di 4 keluarahan,  pencemaran tanah di 1 kelurahan, dan pencemaran udara di 2 kelurahan terjadi Kota Balikpapan. Sedangkan sumber pencemaran paling dominan adalah limbah rumah tangga (domestik), disusul pabrik/industri/usaha.

Demikian hasi Pemutakhiran Data Perkembangan Desa 2025 (Potensi Desa 2025) yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan dalam Statistik Potensi Desa Kota Balikpapan 2025 yang dipublikasikan 31 Desember 2025.

Badan Pusat Statistik telah melaksanakan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa 2025 (Potensi Desa 2025) pada bulan Juni 2025 secara sensus terhadap seluruh wilayah administrasi pemerintah terendah setingkat desa.

Pendataan Podes telah dilaksanakan sekitar 19 kali sejak 1976. Dalam 16 tahun terakhir (2008 – 2024) dilaksanakan dua tahun menjelang sensus. Mulai tahun 2019, pada tahun-tahun yang tidak ada Pendataan Podes, dilakukan Updating Podes (Pemutakhiran Data Perkembangan Desa)

Adapun wilayah administrasi setingkat desa yang dicakup di Potensi Desa (Podes) meliputi desa, kelurahan, nagari di Sumatera Barat, Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementerian terkait.

Sumber: BPS Balikpapan

Meski tidak menyebut secara spesifik nama kelurahan  dimana terjadi pencemaran air, tapi BPS Balikpapan mengatakan,  pencemaran air terjadi  di 2 kelurahan di Kecamatan Balikpapan Selatan dan di 2 kelurahan di Balikpapan Timur.

“Sedangkan pencemaran tanah ditemukan di 1 keluarahan di Balikpapan Kota,” ungkapnya. Sedangkan pencemaran udara tersebar di 2 kelurahan, masing-masing di Balikpapan Selatan 1 keluarahan dan di 1 keluarahan lagi di Balikpapan Kota.

“Pada 28 kelurahan lain tidak ada pencemaran,” lapor BPS Balikpapan.

Menutut BPS Balikpapan, pencemaran air di 2 keluarahan di Balikpapan Timur adalah limbah rumah tangga (domestik) dan 2 kelurahan di Balikpapan Selatan adalan pabrik/industri/usaha. Sumber pencemaran tanah di 1 keluarahan di Balikpapan Kota juga limbah rumah tangga. Sedangkan sumber pencemaran udara  1 kelurahan di Balikpapan Selatan dan di 1 kelurahan di Balikpapan Kota, juga limbah rumah tangga.

“Pencemaran Lingkungan Hidup (Polusi) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” demikian BPS Kaltim.

Sedangkan secara umum limbah rumah tangga dipahami adalah  material sisa padat atau cair hasil aktivitas sehari-hari di hunian—seperti sisa makanan, plastik, detergen, dan limbah kamar mandi, dimana apabila tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan, seperti air, tanah, dan udara.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: