
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Gelombang protes datang dari 300 tenaga Bakti Rimbawan Kalimantan Timur yang kini tengah dirumahkan satu bulan terhitung dari 31 Desember 2025 lalu.
Para tenaga bakti rimbawan itu menuntut kejelasan status agar dapat terakomodir kembali menjadi Tenaga Bakti Rimbawan 2026, dan mengusulkan menjadi analisis jabatan PPPK.
Perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meratus Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Effendy yang telah bekerja sejak 2020 menerangkan, sejak tenaga bakti rimbawan dirumahkan, mereka sama sekali tidak menerima gaji maupun bayaran lainnya.
“Kami tidak menerima gaji, karena kami tidak menerima Surat Keterangan (SK),” kata Effendy di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa 27 Januari 2026.
Effendy menjelaskan rata-rata tenaga bakti rimbawan ini sudah bekerja selama 2-5 tahun sebagai tenaga kontrak.
“Sejak disetop, beberapa masih ada yang disuruh masuk kantor untuk membantu, tapi tidak dibayar dalam bentuk gaji. Mereka hanya dibayar dengan apresiasi,” ujar Effendy.

“Dinas Kehutanan ini sebenarnya masih membutuhkan tapi seperti tidak membutuhkan. Harusnya mereka mengakomodir kami, tetapi mereka acuh ke kita,” tambah dia.
Dijelaskan juga, selama bekerja sebagai tenaga kontrak, para tenaga bakti rimbawan menerima gaji Rp4 juta hingga Rp4,6 juta per bulannya.
Setelah tidak bekerja selama satu bulan terakhir, para tenaga bakti rimbawan mendesak agar mereka bisa diangkat sebagai PPPK, maupun dikontrak kembali di anggaran 2026.
“Rencananya kita mau dites lagi melalui seleksi menggunakan CAT. Hasil tes ini nantinya jadi pegawai kontrak,” jelas Effendy.
“Namun dari 300 orang, yang diakomodir hanya 109 orang. Maka kami menuntut agar tidak hanya 109 yang diakomodir, tapi seluruhnya 300 orang,” demikian Effendy.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Dinas KehutananKaltimPegawai HonorerPPPK