
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terhadap perusahaan kapal tongkang yang berulang kali menabrak struktur Jembatan Mahulu di Samarinda.
Akibat rentetan kejadian itu, pemerintah menuntut ganti rugi Rp31,9 miliar untuk dua kejadian awal. Sementara nilai kerugian akibat tabrakan ketiga masih dalam proses perhitungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur Aji Muhammad Fitra Firnanda menegaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan tim khusus untuk melakukan uji kelayakan dan kekuatan struktur jembatan Mahulu Samarinda ketiga kalinya usai kembali ditabrak tongkang, Minggu 25 Januari 2026 lalu.
“Untuk sementara kami belum bisa mengetahui dengan persis kondisi kekuatan jembatan pasca ditabrak ini bagaimana,” kata Firnanda di Hotel Aston, Jalan Pangeran Hidayatullah, Rabu 28 Januari 2026.
“Sementara untuk kendaraan berat dilarang melintas, sampai kita mengetahui jembatan ini layak dilewati atau tidak. Tapi untuk kendaraan kecil masih bisa lewat,” ujar Firnanda.
Dua kali sebelumnya, fender pilar Jembatan Mahulu tercatat mengalami tiga kali hantaman tongkang batu bara dalam rentang waktu berdekatan. Insiden pertama terjadi pada 23 Desember 2025, disusul insiden kedua pada 4 Januari 2026.
Berkaitan itu, Pemprov Kaltim menuntut para perusahaan pemilik kapal bertanggung jawab penuh terhadap ganti rugi kerusakan Jembatan Mahulu, sebagai aset Pemprov Kaltim itu.
Terkait nilai kompensasi, Aji menjelaskan bahwa beban biaya yang harus ditanggung pihak perusahaan sangat besar karena kerusakan pada bagian vital jembatan.
“Untuk ganti rugi tabrakan terakhir belum bisa dipastikan karena masih dihitung. Tabrakan pertama, perbaikan struktur pelindung pilar saja mencapai Rp31 miliar. Sedangkan tabrakan kedua, selain memperbaiki pilar yang gopel (rusak), perusahaan harus menanggung biaya pengujian sebesar Rp900 juta,” terang Firnanda.
Pemprov Kaltim tidak hanya menuntut perbaikan fisik, tetapi juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi unsur pidana dalam rangkaian kecelakaan ini.
Saat ini, perusahaan penabrak pertama dan kedua dilaporkan telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan jaminan berupa cek untuk biaya perbaikan.
“Para penabrak harus mengganti. Penabrak yang pertama dan kedua sudah memberikan jaminan berupa cek,” demikian Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Jembatan Mahulu DitabrakPemprov KaltimSamarinda