Ditabrak Berulang, KSOP Berlakukan Skema Pengolongan 24 Jam di Jembatan Mahulu Samarinda

Kepala KSOP Samarinda Mursidi. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda berencana memberlakukan skema pengolongan 24 jam di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) di Samarinda untuk mengurangi penumpukan kapal saat jam pengolongan diberlakukan.

Penerapan itu diambil menyusul insiden tongkang batu bara tiga kali menabrak fender pilar Jembatan Mahulu.

Penumpukan itu dinilai mengakibatkan banyak kapal yang akhirnya memilih melakukan pengolongan di luar jam pengolongan dan berlabuh pada tambatan-tambatan yang tidak direkomendasikan, sehingga proses pelayaran tidak terpantau dan sering berujung terputusnya tali kapal yang berujung tabrakan.

Kepala KSOP Samarinda Mursidi menegaskan akar masalah pelayaran di Sungai Mahakam bukan sekadar kendala teknis kapal, melainkan kepadatan lalu lintas akibat penyempitan waktu melintas. Kondisi ini memaksa kapal menunggu terlalu lama, sehingga mereka bertambat di lokasi yang tidak direkomendasikan.

Data KSOP menunjukkan terdapat sedikitnya 10 hingga 18 titik tambat atau tempat labuh yang tidak direkomendasikan, yang lokasinya dekat dari Jembatan Mahulu.

“Ke depan bersama dengan aparat penegak hukum dan Polairud akan membersihkan tambat-tambatan atau tempat labuh yang selama ini menjadi permasalahan tersebut,” kata Mursidi, ditemui di Hotel Aston Samarinda, Rabu 28 Januari 2026.

Selain itu, KSOP memastikan ketiga pemilik kapal penabrak telah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab penuh atas biaya perbaikan jembatan.

“Kami juga minta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk memperbaiki kinerja pengolongan,” tegas dia.

Setelah insiden beruntun ini, skema pengolongan yang melintas di bawah Jembatan Mahulu Samarinda akan berubah. Skema pengolongan 24 jam akan resmi diberlakukan tanpa melihat kondisi pasang surut air.

Karena berdasarkan kajian teknis, kedalaman air Sungai Mahakam saat surut pun masih sangat mencukupi untuk dilalui kapal bermuatan.

“Kapan saja kapal bisa lewat. Terpenting ada berapa kapal kapal assist (pemandu) yang mengawal tongkang tersebut, terutama saat air surut,” jelas Mursidi.

Rencana skema pemberlakuan pengolongan 24 jam ini akan mulai diberlakukan mulai bulan Februari 2026 nanti.

“Minggu depan sudah mulai diberlakukan itu,” demikian Mursidi.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: