
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Rentetan insiden yang merenggut korban jiwa di wilayah Pelabuhan Semayang, mendorong Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan mengambil langkah tegas.
Otoritas pelabuhan memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kapal, tetapi juga ke level manajemen perusahaan pelayaran.
Langkah ini menyusul dua kejadian serius yang terjadi dalam waktu berdekatan. Insiden pertama menimpa KM Dharma Kartika IX yang mengalami kemiringan saat sandar pada Selasa 27 Januari 2026 pagi, dan mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia. Sehari kemudian, Rabu 28 Januari 2026 malam, kecelakaan kerja kembali terjadi di atas KM Madani Nusantara saat proses pemuatan, menewaskan seorang anak buah kapal (ABK) bernama Dony Wiranatta (21).
Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu menerangkan, pihaknya telah menurunkan Marine Inspector bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menelusuri kepatuhan terhadap prosedur keselamatan di atas kapal.
“Pemeriksaan tidak hanya pada penerapan SOP di kapal, tetapi juga melakukan audit terhadap manajemen perusahaan pelayaran. Tujuannya memastikan sistem manajemen keselamatan benar-benar diterapkan hingga ke operasional di lapangan,” kata Weku, Kamis 29 Januari 2026.
Untuk kasus KM Dharma Kartika IX, KSOP menduga adanya pengaruh beban muatan yang tidak sesuai terhadap stabilitas kapal.
Dugaan tersebut kini ditindaklanjuti bersama aparat kepolisian, dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, khususnya untuk menelusuri kemungkinan adanya kendaraan yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL).
Selain faktor muatan, proses teknis saat kapal sandar juga menjadi perhatian. Menurut Weku, indikasi awal kemiringan kapal berkaitan dengan penurunan ramp door.
“Ramp door memiliki bobot yang bisa mencapai ratusan kilogram bahkan hingga beberapa ton. Saat dibuka, hal itu memang bisa mempengaruhi keseimbangan kapal. Namun apakah kondisi muatan saat itu memperparah situasi, itulah yang sedang kami dalami,” jelas Weku.
KSOP menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap International Safety Management (ISM) Code maupun regulasi keselamatan pelayaran lainnya, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya aspek teknis kapal, audit juga menyasar penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Weku menyebutkan, pemeriksaan awal menunjukkan prosedur telah tersedia, namun pemahaman dan penerapan di lapangan tetap harus diuji.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel benar-benar memahami SOP, bukan sekadar ada di atas kertas. Faktor eksternal seperti kondisi muatan truk juga menjadi bagian dari evaluasi dan saat ini masih ditangani pihak kepolisian,” demikian Weku.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKecelakaan KerjaKSOP BalikpapanPelabuhan Semayang