Pasokan BBM Subsidi Tiba 2 Februari 2026, Kapal Rute Kubar dan Mahulu Bakal Berlayar Lagi

Drum yang digunakan untuk menyimpan solar subsidi di Terminal Sungai Kunjang Samarinda (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemilik kapal angkutan penumpang dan barang rute Samarinda ke Melak di Kutai Barat, dan Long Bagun di Mahakam Ulu, bernapas lega setelah mereka kembali diperbolehkan menggunakan solar subsidi untuk operasional kapal, mulai Senin 2 Februari 2026.

Sebelumnya, mereka mogok sepekan sejak Sabtu 24 Januari 2026, imbas ketiadaan pasokan solar.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Ahmad Maslihuddin menerangkan, sebelumnya rekomendasi BBM subsidi kapal sungai dan danau ini dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Samarinda pada 2023.

Namun memasuki 2026, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan aturan rekomendasi BBM subsidi harus diterbitkan oleh Asosiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

Asosiasi itu merupakan mitra Kementerian Perhubungan berskala nasional. Rekomendasi semestinya diberikan kepada pengusaha yang tergabung dalam asosiasi tersebut.

Adanya ketentuan tersebut, kata Masli, Dishub Samarinda telah bersurat kepada para pemilik kapal yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu) sejak September lalu, untuk mengurus keanggotaan ke asosiasi Gapasdap. Namun proses tersebut belum tuntas.

“Kemudian mereka ke Dishub Kaltim Kamis 22 Januari 2026. Kita sempat kaget adanya masalah ini. Akhirnya hari Jumat 23 Januari kita ajak rapat teman-teman Orgamu, BPH Migas, Dishub Samarinda. Namun karena BPH Migas tidak hadir saat rapat, kita tidak bisa mencari solusi,” kata Masli, saat dihubungi niaga.asia, Sabtu 31 Januari 2026.

Melihat permasalahan yang berimbas pada kegiatan perekonomian masyarakat, Dinas Perhubungan Kaltim akhirnya meminta bantuan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk bersurat langsung kepada BPH Migas.

“Akhirnya setelah bersurat ke BPH Migas dan direspons. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi oleh para pemilik kapal, seperti izin operasi dan sertifikat standar yang lengkap,” ujar Masli.

Seluruh dokumen persyaratan telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan pada Jumat 30 Januari 2026 sore.

Setelah mendapatkan tanda tangan dari Kemenhub, dokumen itu akan langsung diteruskan ke BPH Migas sebagai dasar penyaluran energi bersubsidi

“Target paling lambat hari Senin 2 Februari 2026, BBM subsidi ini sudah bisa didistribusikan,” terang Masli.

Saat BBM subsidi ini tersalurkan, sekitar 24 hingga 25 kapal akan mendapatkan jatah total 200 kiloliter per bulan dengan harga subsidi pemerintah yakni 6.800 per liternya.

Untuk kapal Kubar-Mahulu sendiri yang terdampak dan tidak bisa beroperasi saat ini, tercatat sebanyak 28 kapal.

Pengetatan aturan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat tengah berupaya keras meminimalkan praktik penyelewengan BBM subsidi.

“Kenapa pemerintah semakin ketat? Karena banyak penyelewengan BBM bersubsidi. Ada oknum-oknum dapat subsidi tapi dijual lagi, makanya pemerintah semakin ketat agar BBM subsidi ini tepat sasaran,” demikian Ahmad Maslihuddin

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: