
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana mengumpulkan uang dari perusahaan batubara melalui lembaga yang bernama Forum PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) Minerba Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan yang sudah dilaksanakan Forum PPM Minerba Kaltim ini adalah Excecutive Lunch Meeting dengan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud di Hutan Kota by Plataran Jln Pintu Gelora V No 54-55, RT 1/RW 3, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 04 Desember 2025.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Ketua Forum PPM Minerba Kaltim, Muslim Gunawan, S.Hut dan Sekretaris Forum PPM Minerba Kaltim, Fauzan Rida menerbitkan surat Nomor 03/FPPM-M.KT/XI/2025, tanggal 28 November 2025.
Isi surat yang ditujukan kepada 195 perusahaan batubara di Kaltim tersebut, perihalnya adalah Dukungan Kegiatan Excecutive Lunch Meeting dengan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Dalam surat nya yang diketahui Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dr. Bambang Arwanto, A.P., M.Si tersebut, PPM Minerba Kaltim mengaharapkan dukungan partisipatif aktif (pengusaha batubara) mesukseskan agenda tersebut, termasuk meelalui penyediaan penyediaan dukungan teknis maupun fasilitas yang memungkinkan.
“Sebagai narahubung dalam pelaksanaan kegiatan Suadara/I dapat menghubungi Sdri Teti Ruswita,” tulis Muslim Gunawan dalam surat Forum PPM Mnerba Kaltim ini.

Berdasarkan infromasi dan dokumen yang diterima Niaga.Asia, hari ini, Selasa (3/2/2026), dalam kegiatan Excecutive Lunch Meeting ini juga dibicarakan usulan biaya PPM komoditas batubara per metrik ton yang akan dipungut dari pengusaha batubara yang dibagi dalam tiga klaster produksi.
Pertama; Perusahaan batubara dengan klaster produksi dibawah 100.000 MT diusulkan dikenai biaya PPM antara Rp1.000 – Rp3.000/MT. Kedua; Perusahaan batubara dengan klaster produksi dibawah 100.000 MT – 1.000.000 MT diusulkan dikenai biaya PPM Rp3.000 – Rp5.000/MT. Ketiga; Perusahaan batubara dengan klaster produksi dibawah di atas 1.000.000 MT diusulkan dikenai biaya PPM Rp5.000 – Rp10.000/MT.
Forum PPM dalam ketarangannya menjelaskan, penentuan biaya program PPM tahunan dapat dihitung menggunakan perhitungan sebagai berikut: Biaya PPM = Jumlah Produksi X Biaya PPM Per MT, dengan keterangan Biaya PPM disesuaikan dengan kapasitas produksi. Jumlah produksi adalah rencana produksi penambangan.
Kualitas batubara dibagi Forum PPM jadi tiga yakni bituminus (rendah) – sub bituminus (sedang) dan lignit (tinggi). Sedangkan satu yang digunakan biaya PPM komoditas batubara adalah per metric ton (MT dan komoditas MBLB per M3.
Tentang legalitas Forum PPM Minerba Kaltim ini sendiri, Niaga.Asia belum mendapat klarifikasi dari Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, karena saat dihubungi, Bambang Arwanto belum menjawab telepon Niaga.Asia.
Sementara Direktur Lembaga Swadaya Rakyat Kalimantan Timur, Muhammad Ridwan ketika diminta tanggapannya, pada Niaga.Asia mengatakan, harus jelas dasar hukumnya kalau Pemprov Kaltim menunjuk Forum PPM mengumpulkan sumbangan uang dari perusahaan batubara, agar tidak dianggap pungli.
“Boleh saja gubernur berupaya mendapatkan sumbangan dari pengusaha atau pihak ketiga untuk pembangunan daerah, tapi harus dibuat dulu dasar hukumnya, apakah itu Perda atau Pergub. Aturan mainnya pengusaha menyetor sendiri ke kas daerah,” ujarnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Pemprov Kaltim