Kadis ESDM Kaltim: Forum PPM Dibentuk Perusahaan Minerba

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dr. Bambang Arwanto. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur (ESDM Kaltim) Dr. Bambang Arwanto menjelaskan, Forum PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) dan pengurusnya dibentuk oleh perusahaan pertambangan, bukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Forum PPM itu mandatory dari UU Minerba, sedangkan program Forum PPM diatur dalam dalam Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Bambang Arwanto, menjawab Niaga.Asia, melalui sambungan telepon, hari ini, Rabu (4/1/2026).

Tentang kegiatan yang dilaksanakan Forum PPM Minerba Kaltim yaitu  Excecutive Lunch Meeting dengan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud di Hutan Kota by Plataran Jln Pintu Gelora V No 54-55, RT 1/RW 3, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 04 Desember 2025, dengan pengusaha pertambangan, menurut Bambang Arwanto, intinya mendengarkan paparan Forum PPM Minerba Kaltim, tentang kegiatan yang dilaksanakannya tahun sebelumnya (2025) dan rencana kegiatannya ke depan atau 2026 dan seterusnya, serta sumber pembiayaannya.

“Dalam kegiatan itu Pemprov Kaltim menyampaikan keinginan kegiatan yang dilaksanakan Forum PPM diselarasakan dengan program pembangunan daerah,” katanya.

Menurut Bambang, angka-angka yang muncul dalam pertemuan tersebut, dimana akan digunakan bagi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah usulan dari Forum PPM kepada pengusaha pemilik izin pertambangan, bukan usulan dari Pemprov Kaltim.

“Bukan rencana uang yang akan dipungut Pemprov Kaltim dari perusahaan tambang untuk membiayai kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, uangnya tetap di Forum PPM,” tegasnya.

berita terkait:

Pemprov Kaltim Berencana Kumpulkan Uang dari Perusahaan Batubara Melalui Forum PPM Minerba

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam garis besarnya diterangkan,  tujuan utama PPM Minerba:

  • Menciptakan nilai tambah sosial bagi masyarakat lingkar tambang.
  • Meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian masyarakat.
  • Mengubah persepsi negatif tentang pertambangan menjadi positif.

Fokus Program PPM Minerba:

  • Pendidikan: Bantuan pendidikan, pelatihan digital.
  • Kesehatan: Layanan kesehatan, sanitasi, lingkungan bersih.
  • Peningkatan Pendapatan: Pelatihan kewirausahaan, dukungan usaha lokal, budidaya garam, perikanan.
  • Sosial & Budaya: Pelestarian adat, pengembangan kelembagaan komunitas.
  • Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur pendukung kegiatan masyarakat.

Sedangkan landasan hukum kegiatan Forum PPM adalah  Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2016. Sedangkan pengawan dilaksanakan oleh Ditjen Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara)} dan memberikan apresiasi kinerja melalui Tamasya (Tambang Menyejahterakan Masyarakat) Award.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima Niaga.Asia, hari ini, Selasa (3/2/2026), dalam kegiatan Excecutive Lunch Meeting ini  Forum PPM mengusulkan biaya kegiatan PPM oleh perusahaan  berdasarkan  komoditas batubara per metrik ton, yang mana dibagi dalam tiga klaster produksi.

Pertama; Perusahaan batubara dengan klaster produksi dibawah 100.000 MT diusulkan dikenai biaya PPM antara  Rp1.000 – Rp3.000/MT. Kedua; Perusahaan batubara dengan klaster produksi dibawah 100.000 MT – 1.000.000 MT diusulkan dikenai biaya PPM Rp3.000 – Rp5.000/MT. Ketiga; Perusahaan batubara dengan klaster produksi dibawah di atas 1.000.000 MT diusulkan dikenai biaya PPM Rp5.000 – Rp10.000/MT.

Forum PPM dalam keterangannya menjelaskan, penentuan biaya program PPM tahunan dapat dihitung menggunakan perhitungan sebagai berikut: Biaya PPM = Jumlah Produksi X Biaya PPM Per MT, dengan keterangan Biaya PPM disesuaikan dengan kapasitas produksi. Jumlah produksi adalah rencana produksi penambangan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: