
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Balikpapan membersihkan ruang kota dari baliho dan reklame bermasalah.
Puluhan media promosi yang tidak mengantongi izin resmi maupun menunggak kewajiban pajak, diturunkan dalam operasi terpadu Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban ini menyasar reklame yang berdiri di sejumlah koridor utama kota, terutama di ruas jalan protokol.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan perpajakan daerah, penataan tata kota, serta tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Wali Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Penagihan.v a dan Pembukuan BPPDRD Kota Balikpapan, Siswanto, menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin pengawasan pajak daerah yang difokuskan pada objek reklame.
“Pemeriksaan kami lakukan bersama Satpol PP. Reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak atau menunggak langsung kami turunkan, terutama yang berada di jalur-jalur utama kota,” kata Siswanto, Rabu 4 Februari 2025.
Tidak hanya aspek pajak, persoalan perizinan dan ketertiban umum juga menjadi perhatian.
Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Balikpapan, Erik Gampu, menyampaikan penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.
Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah ruas strategis, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi. Reklame yang dinilai melanggar ketentuan, tidak berizin, atau mengganggu keindahan serta pandangan umum langsung ditertibkan di lokasi.
“Kami juga berkoordinasi dengan instansi perizinan untuk melakukan pendataan lanjutan terhadap reklame yang belum memiliki izin. Data ini akan menjadi dasar penindakan tahap berikutnya,” jelas Erik.
Terkait jumlah reklame yang diturunkan, Erik menyebut jumlahnya mencapai puluhan unit. Namun, rekapitulasi resmi masih dilakukan oleh petugas di lapangan.
“Angka final akan kami sampaikan setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi,” tuturnya.
Operasi penertiban ini telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu pekan.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap langkah tegas tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menata wajah kota, serta mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: pajak reklamePemkot BalikpapanReklame