
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Disperindag Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat ada 268 pedagang telah masuk daftar tunggu untuk dapat menempati kios di Pasar Tangga Arung Square.
Daftar tunggu ini disiapkan sebagai langkah antisipatif apabila sekitar 65 persen kios yang saat ini belum beroperasi hingga batas waktu yang ditetapkan dan ditarik kembali oleh pemerintah melalui pendampingan kejaksaan.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan bahwa mekanisme daftar tunggu ini diberlakukan layaknya sistem antrean haji, di mana calon pedagang baru harus bersabar menunggu hingga tersedia kios kosong.
“Yang masuk daftar tunggu ada 268 orang. Kita berlakukan seperti daftar haji saja. Mau nunggu sebulan, dua bulan, setahun, silakan, sambil menunggu kios yang belum buka ini ditertibkan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Dari total 703 kios yang tersedia, sekitar 65 persen hingga kini belum beroperasi. Apabila kios-kios ini tetap tidak dibuka dan akhirnya disita oleh Kejaksaan, maka aset tersebut akan diserahkan kembali kepada Disperindag Kukar untuk dikelola.
“Nanti kios yang disita itu diserahkan lagi ke kami. Dari situ, kami akan seleksi pedagang-pedagang baru yang benar-benar berminat masuk ke Pasar Tangga Arung,” jelasnya.
Dalam proses seleksi, Disperindag Kukar akan mencocokkan data calon pedagang sesuai alamat, jenis usaha, dan zonasi pasar. Sayid menyebutkan bahwa Pasar Tangga Arung ini telah dibagi ke dalam beberapa zona, seperti zona kuliner dan zona konveksi, sehingga penempatan pedagang akan disesuaikan dengan klaster usaha.
“Nanti kita cross check sesuai zonanya. Misalnya zona kuliner, ya kita panggil dulu orang-orang kuliner yang benar-benar punya minat usaha,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebagian calon pedagang dalam daftar tunggu saat ini sebenarnya telah memiliki usaha di luar pasar, seperti rumah makan, namun kemungkinan terkendala oleh modal untuk langsung membuka kios di Pasar Tangga Arung.
Untuk itu, pemerintah akan menerapkan aturan ketat agar kios yang telah diberikan tidak kembali kosong.
“Kita wajibkan, paling tidak dalam waktu satu minggu sudah harus buka. Kalau tidak buka juga, ya kita sita lagi,” tegasnya.
Menurut Sayid, kebijakan ini diambil agar kios tidak terbengkalai dan pasar bisa kembali hidup. Ia menekankan bahwa peluang rezeki akan datang jika pedagang benar-benar mau berusaha.
“Sayang kalau kosong. Rezeki itu ada. Yang penting ada usaha. Kalau buka saja tidak, ya bagaimana mau dapat rezeki,” tuturnya.
Terkait syarat bagi pedagang baru yang ingin menggantikan pemilik kios lama, Sayid juga membeberkan bahwa saat ini pemerintah masih memprioritaskan penertiban terhadap pedagang eksisting yang tidak aktif. Setelah itu, kios yang ditarik akan dibagikan kepada pedagang baru melalui mekanisme seleksi dan perjanjian.
“Kita tertibkan dulu yang lama. Dari ratusan kios yang berpotensi disita itu nanti kita share ke yang baru-baru. Syaratnya sudah jelas, ada perjanjian. Seminggu harus jualan. Kalau seminggu tidak jualan, otomatis kita tarik,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Pasar Tangga Arung