Bobol Konter HP, Pria Paruh Baya di Nunukan Curi Uang Rp 7,8 Juta Buat Berjudi

Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Andre Azmi Azhari menyampaikan laporan pengungkapan kasus pembobolan konter HP di Nunukan. (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pria paruh baya, AN (55) warga Jalan Arif Rahman Hakim, RT 09, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, diamankan polisi atas laporan pembobolan konter handphone (HP) dan pencurian uang tunai Rp7.874.000.

Kapolsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari menerangkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Aksi pembobolan konter itu terjadi 27 Januari 2026, dan terekam kamera CCTV.

“Dalam rekaman tergambar visual laki-laki paruh baya dan bentuk badan kurus serta pakaian. Dari informasi itulah disimpulkan pelaku adalah AN,” kata Andre kepada niaga.asia, Rabu (4/2).

Pembobolan konter HP kali ini terkesan unik, lantaran pelaku tidak tertarik mencuri sejumlah HP yang terpajang di etalase kaca, melainkan hanya mengambil uang tunai yang sebagian besar dihabiskan buat bermain judi.

Hilangnya uang tunai Rp 7,8 juta di konter HP diketahui oleh korban, saat membuka toko pagi sekira sekira pukul 08.00 Wita, di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Saat pelapor memasuki konternya, terlihat pecahan kaca dan jendela kondisi terbuka. Melihat ada kejanggalan, pelapor mengecek barang-barang di etalase konter, yang ternyata utuh seperti semula.

“Semua HP di etalase masih ada tersusun, tapi uang simpanan dalam laci meja konter hilang semua,” ujar Andre.

Dari kejadian itu, korban pemilik konter melapor ke KSKP Pelabuhan Tunon Taka, meminta pengusutan tuntas kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka yang menerima laporan itu, kemudian berkoordinasi dengan personel Jatanras Polres Nunukan dan unit Polsek Nunukan, untuk menyelidiki kejadian itu dengan memeriksa barang bukti awal rekaman CCTV.

“Pelaku AN dalam rekaman CCTV terlihat berjalan kaki menuju konter HP dan memecahkan kaca sekira pukul 00.41 Wita,” sebutnya.

Setelah melakukan profiling dan memastikan terduga pelaku, personel gabungan pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 21:00 Wita, menemukan pelaku AN yang sedang berada di depan rumahnya.

Dari hasil Interogasi, AN mengakui telah melakukan pencurian di konter itu, dengan beberapa barang bukti berupa pakaian milik pelaku, sisa uang hasil curian Rp 304.000.

“Pelaku kita jerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,’’ jelas Andre.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: