30 Pekerja Outsourcing Terancam PHK, Terbanyak di PT PHSS

Ketua Cabang SPL FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyampaikan aspirasi dan tuntutan perlindungan pekerja alih daya saat RDP di DPRD Kukar, Senin (2/2/2026). (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Sebanyak 30 orang pekerja alih daya (outsourcing) di Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan  terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) meski objek pekerjaannya masih ada.

Dari total 30 pekerja tersebut, sebanyak 24 orang adalah pekerja alih daya di lingkungan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS)  yang berasal dari dua perusahaan, masing-masing 22 orang dan  2 orang. Sementara 6 orang pekerja lainnya berasal dari perusahaan alih daya di PT Trifita Deto Muara Badak (TDMB.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kukar pada Senin (2/2/2026). RDP dipimpin Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB–PKS, Desman Minang Endianto dan dihadiri juga perwakilan perusahaan pemberi kerja, perusahaan alih daya, pengurus Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kukar, serta Kabid PHI Distransnaker Kukar Suharningsih.

Ketua Cabang SPL FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, membenarkan bahwa puluhan pekerja tersebut mengalami PHK atau terancam kehilangan pekerjaan bukan karena objek pekerjaan hilang, melainkan akibat berakhirnya kontrak di perusahaan alih daya.

“Jika dilihat dari pembahasan tadi, jumlahnya kurang lebih 30 orang. Bahkan informasinya masih akan ada PHK di beberapa perusahaan lain. Padahal objek pekerjaannya tetap ada di perusahaan pemberi kerja,” ujarnya.

Dalam rapat ini, DPRD Kukar pun memberikan tenggat waktu antara satu hingga tiga hari sampai satu minggu kepada perusahaan terkait untuk memberikan kepastian nasib para pekerja, termasuk juga membuka peluang agar pekerja yang ter-PHK dapat dipekerjakan kembali.

“Tadi dari pimpinan sidang memberikan waktu agar ada kepastian. Ini kami anggap cukup positif. Sikap DPRD Kukar menyambut baik perlindungan terhadap pekerja alih daya atau outsourcing,” katanya.

Menurut Andhityo, kasus PHK tersebut bukan sekadar dugaan pelanggaran, melainkan telah melalui proses mediasi yang panjang dan benar-benar terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Namun, karena tidak ada kesepahaman dengan pihak pengusaha, persoalan itu akhirnya dibawa ke forum RDP bersama DPRD Kukar.

“Ini bukan dugaan. Sudah kita mediasi, tapi pengusahanya juga bersikeras. Karena itu kita lanjutkan ke RDP bersama DPRD sekaligus untuk mensosialisasikan aturan alih daya kepada perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing,” tegasnya.

Ia menjelaskan, salah satu akar persoalannya adalah ketidakpahaman perusahaan alih daya terhadap aturan PKWT. Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan, ketika masa PKWT berakhir sementara objek pekerjaan masih ada, maka pekerja seharusnya tetap bekerja, bukan digantikan oleh tenaga kerja baru.

“Di lapangan justru diganti. Kalau bisa ganti baru, ya diganti. Ini tidak humanis dan tidak mencerminkan hubungan industrial Pancasila,” jelasnya.

Selain menuntut kelangsungan kerja, SPL FSPMI juga menekankan agar kesejahteraan para pekerja ini tidak diturunkan ketika terjadi pergantian perusahaan alih daya.

Kata Andhityo, pekerjaan yang sama dengan pemberi kerja yang sama tidak boleh dibayar lebih rendah hanya karena berganti ‘bendera’ perusahaan.

“Kerjanya sama, tempatnya sama, tapi upah turun atau tunjangan hilang, itu tidak boleh. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga jelas menyatakan bahwa kesejahteraan pekerja itu harus dilindungi,” terangnya.

Pada kesempatan itu, ia juga membenarkan bahwa DPRD Kukar mulai membahas opsi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Alih Daya, atau merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Tujuannya, agar perlindungan terhadap para pekerja outsourcing memiliki dasar hukum yang lebih kuat di daerah.

Adapun pekerja yang terdampak berasal dari sejumlah wilayah penghasil migas di Kukar, antara lain Muara Badak, Marangkayu, serta beberapa kecamatan lain yang menjadi basis sektor migas dan penunjang migas.

“Harapannya momentum ini bisa memperbaiki hubungan industrial di Kukar. Kami dari FSPMI akan terus bergerak sesuai aturan untuk memastikan hak-hak pekerja, termasuk keluarganya, benar-benar terlindungi,” pungkas Andhityo.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: