23 Kapal Angkutan Sungai Kubar-Mahulu Diupayakan Dapat BBM Subsidi Pekan Ini

Kapal barang dan penumpang belum bisa berlayar ke Kutai Barat dan Mahakam Ulu karena belum mendapatkan BBM subsidi. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kapal angkutan penumpang dan barang rute Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) di Pelabuhan Sungai Kunjang, Samarinda, belum bisa berlayar karena belum mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terkendala penerbitan izin Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Ahmad Maslihuddin menerangkan, pemerintah tengah mendorong penataan menyeluruh terhadap kapal angkutan sungai, terutama dalam pemenuhan surat keselamatan kapal sebagai syarat utama beroperasi dan memperoleh subsidi BBM.

Kebijakan diskresi diambil dengan menerbitkan izin operasional sementara bagi puluhan kapal yang sempat berhenti beroperasi akibat kendala administrasi dan kerumitan aturan subsidi BBM. Kebijakan ini ditempuh di tengah rumitnya proses perizinan dan perubahan regulasi subsidi

“Pemerintah mendorong kapal-kapal ini harus dilengkapi surat keselamatan kapal. Itu menjadi syarat utama, baik untuk operasional maupun untuk mendapatkan subsidi BBM,” kata Maslihuddin, ditemui di kantornya, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, belum lama ini.

Menurut dia, pada tahap awal hanya ada satu kapal yang memenuhi syarat administrasi. Namun, melalui pendampingan intensif, jumlah kapal bertambah secara bertahap.

“Awalnya cuma satu kapal yang lengkap. Setelah kami dorong dan fasilitasi, jumlahnya bertambah. Sekarang sudah 21 kapal dari total 23 yang kita ajukan,” ujar Maslihuddin.

Tersendatnya izin kapal-kapal ini disebabkan keterlambatan pemenuhan izin dari BPH Migas, serta penerapan aturan penataan ruang yang lebih ketat.

Proses perizinan harus melalui Online Sistem Submission (OSS) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ditambah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Aturan ini mensyaratkan kesesuaian lokasi operasional dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kalau koordinat kapal tidak masuk zona RDTR yang sudah ditetapkan, harus dilakukan penilaian KKPR lagi. Proses ini panjang karena melibatkan Kementerian ATR yang harus turun ke lapangan,” katanya.

Di sisi lain, kapal-kapal angkutan sungai tersebut sangat bergantung pada subsidi BBM untuk tetap beroperasi. Tanpa subsidi dan izin, aktivitas angkutan logistik terancam berhenti, terutama untuk wilayah pedalaman.

“Kalau kapal-kapal ini tidak jalan, distribusi logistik ke Kutai Barat dan Mahakam Ulu bisa terganggu,” tegas Maslihuddin.

Melalui kebijakan diskresi itu, Pemprov Kaltim akhirnya menerbitkan izin sementara secara bertahap. Hingga kini, dari 23 total kapal yang beroperasi aktif melayani rute Melak Kutai Barat dan Long Bagun Mahakam Ulu, sebanyak 21 kapal telah memasuki tahap administratif dan teknis. Sedangkan 2 kapal lainnya masih dalam proses kelengkapan dokumen di KSOP Samarinda.

Pihaknya berharap, dalam satu minggu ke depan seluruh kapal yang telah diverifikasi dapat kembali beroperasi secara legal dan aman.

“Harapan kami, minggu ini sudah bisa berjalan semua. Yang penting aman, legal, dan tidak menyalahi aturan,” demikian Ahmad Maslihuddin.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: