Dana Desa Terancam Tidak Cair, Anggota Komisi V DPR RI Bela Kepala dan Perangkat Desa

Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Mendes PDT serta Menteri Transmigrasi di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto : Karisma/Andri

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menyuarakan pembelaan tegas terhadap ribuan kepala desa dan perangkat desa yang terancam tidak menerima pencairan Dana Desa akibat regulasi yang dinilai tidak adil.

Ia mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dianggap maladministrasi, karena penerapan aturan berlaku surut (retroaktif) ini bisa yang merugikan masyarakat desa.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan temuan dari kunjungan kerjanya ke berbagai daerah di Maluku, mulai dari Seram Bagian Timur, Tual, hingga Kepulauan Aru. Berdasarkan pengamatannya, gaji guru PAUD dan operasional desa tertahan akibat syarat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dipaksakan lewat aturan yang terlambat terbit.

“Isu yang saya ingin pertanyakan Pak Menteri, apakah PMK ini mewajibkan dana desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai persyaratan pencairan dana desa tahap kedua yang dikeluhkan oleh para kepala desa? Ataukah ini ada pembaharuan lagi setelah PMK ini keluar? Karena menurut mereka bahwa jika ini benar, maka ini sebenarnya ada mal administrasi dan juga asas non-retroaktif yang kemudian disampaikan bahwa bagaimana bisa begitu ya kepala desa kemudian diberikan aturan yang berlaku mundur, Pak,” tegas Saadiah.

Legislator Dapil Maluku ini pun memaparkan ketidaklogisan aturan tersebut, di mana PMK baru diundangkan akhir November 2025, namun menetapkan tenggat waktu persyaratan pada September 2025. Akibatnya, terangnya, pembangunan fisik terhenti dan desa terjerat utang kepada pihak ketiga.

Sebagai solusi konstruktif, Saadiah menawarkan jalan keluar konkret. Salah satu usulannya adalah pemerintah menerapkan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilot project di provinsi terpilih terlebih dahulu selama masa transisi, bukan langsung dipukul rata, yang mana memberatkan desa-desa kecil di pegunungan dengan jumlah penduduk sedikit.

“Olehnya itu rekomendasi kami adalah mengusulkan ada pilot project penggunaan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih pada provinsi terpilih, ada evaluasi independennya baru diperluas. Meminta adanya masa transisi hingga operasional selain Koperasi Desa Merah Putih ini dapat diselesaikan terlebih dahulu dan mengusulkan agar cicilan utang Koperasi Desa Merah Putih ke Himbara sebisa mungkin tidak memotong dana desa melainkan dari keuntungan bisnis Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: