
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menangkap dua orang tekong atau calo yang hendak menyelundupkan 7 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia.
“Semua CPMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal berasal dari Nusa Tenggara Timur,” kata Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, pada Niaga.Asia, Kamis (05/02/2026).
Kedua calo yang diamankan adalah SL (40), warga Camplong I, RT.10, RW.005, Kelurahan Kamplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan EN (35), warga beralamat di Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi.
Penangkapan kedua calo diawali dari diamankannya 7 CPMI dalam operasi pengawasan personel KSKP Nunukan terhadap kedatangan penumpang kapal KM Bukit Siguntang yang tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Para C-PMI dibawa SL dari kampung halamannya NTT , rencananya untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Sabah, Malaysia,” sebutnya.
SL mengaku proses penyelundupan 7 orang C-PMI ke Malaysia, rencananya diberangkatkan melalui jalur Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
Dari menyelundupkan CPMI ke Malaysia, SL mendapatkan imbalansebesar RM1,320 atau setara Rp 5,280.000/CPMI.
“Tiap CPMI diminta uang pengurusan perjalanan hingga penempatan kerja, namun uangnya akan dibayar dengan cara dicicil setelah diterima bekerja,” jelas Andre.
Adapun peran EN dalam perkara ini adalah mebawa CPMI dari pelabuhan Nunukan ke dermaga tradisional Sungai Bolong Nunukan, kemudian baik speedboat melanjutkan perjalanan ke Sei Ular, Sei Menggaris.
EN juga ditugaskan mengawal perjalanan CPMI dari Sei Ular menggunakan mobil hingga menuju perbatasan Indonesia – Malaysia dengan imbalan uang sebesar Rp 2.000.000.
“Peran EN ini sebagai orang yang membantu SL untuk mempermudah penyelundupan CPMI masuk ke wilayah Malaysia,” tuturnya.
Terhadap perbuatannya, SL dan EN terancam dipidana dengan UU TPPO, atau Pasal 10 Juncto Pasal 4 Undang – Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan atau Pasal 81 Junto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII,’’ terangnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: TPPO