Nasib Menggantung, 379 Pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda Desak Kepastian Lapak

Ratusan pemilik SKTUB dengan NIK tidak terdaftar melakukan aksi di Kantor Dinas Perdagangan Samarinda, Jumat 6 Februari 2025. Mereka menuntut kejelasan mendapatkan lapak sesuai janji di 2025 lalu. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Nasib ratusan pedagang Pasar Pagi Samarinda masih menggantung. Ada 379 pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) belum mendapat kepastian soal penempatan lapak baru dan pendataan tahap kedua pedagang di bangunan baru Pasar Pagi, di Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan, sebab mereka bergantung pada pasar untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Hari ini, ratusan pemilik SKTUB dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar, menggeruduk Kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda di Jalan Ir Juanda Samarinda untuk meminta kepastian lapak yang menjadi hak mereka sebagai pemilik SKTUB.

Koornator Pemilik SKTUB Resmi di Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah mengungkap kekecewaannya terhadap Pemkot Samarinda.

Diterangkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun 2025 lalu, Pemkot telah menjanjikan bahwa seluruh pemilik SKTUB resmi akan diprioritaskan mendapat lapak kembali, dengan catatan ketentuan aturan baru harus dipatuhi para pedagang

“Tuntutan kami tetap konsisten sejak Juli 2025 hingga hari ini. Kami hanya meminta hak kami sebagai pemilik SKTUB resmi dikembalikan, sesuai janji pemerintah saat RDP sebelum pembongkaran gedung lama,” kata Ulfah.

Para pemilik SKTUB merasa seolah dipermainkan dengan prosedur yang berbelit-belit. Para pedagang mempertanyakan kejelasan mekanisme pembagian lapak, termasuk data penerima tahap pertama dan tahap kedua.

Menurutnya, jika pendataan dilakukan secara transparan, seharusnya Pemkot Samarinda sudah membuka data penerima lapak tahap kedua secara terbuka kepada publik, agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Sampai hari ini kami terus diulur-ulur waktunya. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya dibuka saja datanya. Siapa yang dapat di tahap pertama dan siapa yang masuk di tahap kedua,” tegas Ulfah.

“Karena kami memiliki lapak ini tidak gratis, semua prosesnya berdarah-darah. Jadi kami meminta klarifikasi yang benar bagaimana?” tambah dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 379 pemilik SKTUB yang hingga kini nasibnya masih terkatung-katung, dan dijanjikan akan masuk dalam penempatan tahap kedua.

Ulfah menyebutkan bahwa sebelumnya Pemkot Samarinda sempat menjanjikan kepastian pada akhir Desember 2025. Namun demikian hingga memasuki Februari 2026, janji itu belum terealisasikan.

“Sebelumnya di tahun 2025 Kepala Dinas Perdagangan Samarinda sempat menjanjikan bahwa akhir Desember. Namun sangat disayangkan sampai Januari tidak ada. Malah kita dilempar sana lempar sini,” sebut Maria Ulfah.

Merespons pedagang, Dinas Perdagangan Kota Samarinda akan melakukan koordinasi dan penyampaian kepada Wali Kota Samarinda untuk mengambil kebijakan yang tepat, terkait nasib para pemilik SKTUB resmi Pasar Pagi yang belum mendapatkan lapak di bangunan baru Pasar Pagi.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: