
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang pemotor, warga Tanjung RT 11 kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Suratman (33) mengalami patah tulang dan pendarahan akibat menabrak mobil pickup Suzuki Carry yang parkir di bahu badan jalan Ujang Dewa, Jum’at malam (6/2/2026).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan selain mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan, korban juga luka-luka dibagian paha, dan menderita luka bakar dibagian ujung ibu jari kaki kanan.
“Peristiwanya kemarin malam Jumat 06 Februari 2026 sekitar pukul 20:00 Wita di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Suwarwan pada Niaga.Asia, Sabtu (07/02/2026).
Akibat kondisi yang memprihatinkan itu, Suratman langsung dilarikan oleh warga setempat ke Puskesmas Sedadap, namun karena lukanya cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.
Kecelakaan lalu lintas tunggal bermula dari sepeda motor yang dikendarai Suratman Honda Vario Nomor Polisi (Nopol) KU 4681 NA warna hitam melaju dari arah depan kantor DPRD Nunukan menuju jalan di depan Mako Polres Nunukan.
“Dilokasi depan Mako Polres itulah korban menabrak bagian belakang mobil Suzuki Carry Nopol KU 8457 N yang parkir dibahu jalan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi di lapangan, korban mengendarai sepeda motor dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol, hal ini diperkuat oleh ditemukan sebotol minuman jenis tuak tidak jauh dari kejadian.
“Indikasi korban dalam pengaruh minuman beralkohol diperkuat keterangan dokter dan perawat yang menangani korban di Puskesmas Sedadap,” sebutnya.
Atas kejadian ini, Polres Nunukan menghimbau masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil untuk berhati-hati dalam berkendaraan, terutama malam hari di lokasi yang kurang penerangan lampu jalan.
Pemilik mobil juga dihimbau dilarang keras parkir di bahu jalan sebagaimana Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 34 Tahun 2006 karena mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
“Pelanggar yang tidak memahami UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 34 Tahun 2006 bisa”dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,” sebutnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Lakalantas