Dewan Kehormatan PWI Sepakat Sosialisasi dan Penegakan KEJ-KPW Tidak Bisa Terus-terusan Diabaikan

Silaturrahmi Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan para ketua DK PWI Provinsi se-Indonesia yang dilaksanakan Sabtu (7/2/2026( malam di hotel Le Dian, kota Serang, Provinsi Banten, Sabtu malam (7/2/2026). (Foto DOK DK PWI Pusat/Niaga.Asia)

SERANG.NIAGA.ASIA – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia  (PWI) Pusat dan Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi se-Indonesia, sepakat PWI tidak bisa terus-terusan mengabaikan pelaksanaan sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI sebab, jumlah wartawan anggota PWI terus bertambah, pengawasan dan penegakkan KEJ-KPW adalah bagian penting dalam menjaga maruah organisasi PWI.

Untuk merealisasikan kegiatan sosialisasi KEJ-KPW ini Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S Depari akan membicarakan secara khusus dan membuat MoU dengan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Kesepakatan itu dibuat dicetuskan dalam Silaturrahmi Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan para ketua DK PWI Provinsi se-Indonesia yang dilaksanakan Sabtu (7/2/2026( malam di hotel Le Dian, kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam silaturrahmi yang dirangkai dengan peringatanh Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 09 Pebruari 2026, para ketua DK Provinsi se- Indonesia menugaskan kepada  DK PWI Pusat  membuat modul dan menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan sosialisasi KEJ-KPW, SOP memeriksa wartawan yang dilaporkan masyarakat melanggar KEJ-PPW, dan pengadministrasian dan format berita acara pemeriksaan wartawan yang dialporkan melanggar KEJ dan KPW., dalam waktu 90 hari dan mengirimkannya ke DK Provinsi.

Ketua DK PWI Pusat, Atl S Depari mengatakan, dalam pelaksaan kerja-kerja DK PWI Pusat dan DK Provinsi se-Indonesia kesepakatan perlu dibuat dengan Ketum PWI Pusat sebab, pelaksanaan kegiatan itu biayanya harus disediankan PWI.

“DK PWI Pusat maupun DK PWI Provinsi se-Indonesia, sesuai PD/PRT tidak boleh mencari  sendiri uang atau dana untuk melaksanakan kegiatan. Jadi untuk kegiatan sosialisasi dan pengawasan, serta penegakan KEJ-KP ini, DK sangat tergantungan kepada PWI,” ujarnya.

Sementara Ketua DK PWI Provinsi Kaltim, Intoniswan menjelaskan ke DK PWI Pusat bahwa sudah bertahun-tahun PWI mengabaikan perlunya sosialisasi KEJ dab KPW ke anggotanya maupun ke publik sebab, lebih fokus hanya melaksanakan Uji Komptensi Wartawan (UKW) dan mengalokasikan waktu miosalnya 2 jam untuk sosialisasi KEJ-KPW, padahal keluhan danya dugaan wartawan melanggar  KEJ dan KPW, selalu ada.

“Perlu ada reorientasi, wartawan yang paham dan patuh pada KEJ-KPW sebetulnya lebih penting dari sekadar berusaha semua wartawan punya sertifikat kompetensi,” ujar Intoniswan yang sudah menjalankan profesi wartawan 36 tahun.@

Tag: