Akal-akalan Pensiunan ASN Pemprov Kaltim Rubah Pelat Dinas Tepergok Satpol PP

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah menunjukkan pelat dinas diganti pelat putih terkesan mobil itu adalah milik pribadi. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita paksa mobil dinas yang masih dikuasai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari empat unit, tiga berhasil diamankan, bahkan dua di antaranya sudah berganti pelat putih seakan milik pribadi. Sedangkan satu unit lainnya masih dilacak keberadaannya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rahim menerangkan, tindakan tegas ini bukan tanpa prosedur. Pihaknya telah memberikan ruang bagi para pensiunan untuk mengembalikan aset negara secara sukarela, melalui surat peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Jadi hari ini kita tidak langsung ujuk-ujuk mengambil. Sudah ada surat peringatan dari BPKAD, surat peringatan satu sampai ketiga kalinya. Karena mereka tidak taat dan patuh, maka kita langsung eksekusi hari ini,” kata Edwin, ditemui di halaman kantor BPKAD Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Kamis 12 Februari 2026.

Dalam proses penarikan tersebut, petugas dikejutkan dengan kondisi fisik kendaraan. Dua dari tiga mobil yang diamankan telah berganti identitas dari pelat dinas berwarna merah, menjadi pelat putih.

Edwin menduga, pergantian pelat itu untuk memuluskan pensiunan agar tetap bisa menggunakan mobil dinas di ruang publik tanpa terdeteksi sebagai aset negara.

“Mereka mengelabui dengan mengganti warna pelatnya menjadi pelat putih. Secara aturan lalu lintas itu tidak dibolehkan dan bisa ditilang. Mungkin karena mereka sudah tidak dinas lagi, mereka malu menggunakan mobil dinas,” ujar Edwin.

Tindakan ini juga merupakan langkah nyata Pemprov Kaltim dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya.

Sejauh ini, lanjut Edwin, pemerintah daerah sebenarnya sudah cukup bijak memberikan kelonggaran waktu selama bertahun-tahun. Namun karena temuan dari BPK, mengharuskan aset-aset itu segera masuk kembali ke pemerintah daerah.

Masih ada sekitar 80 unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan pensiunan ASN. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Alasan mereka sih masih adanya celah pinjam pakai. Pinjam pakai ini, mereka mengajukan surat ke BPKAD. Jadi mereka mengurus ke bagian pengurus barang di masing-masing OPD, nanti pengurus OPD mengajukan ke BPKAD Kaltim,” jelasnya.

Adapun mobil-mobil yang ditertibkan ini merupakan mantan pejabat di lingkungan BPKAD, yang sebelumnya eks Biro Keuangan dan Biro Kelengkapan Pemprov Kaltim.

“Sebenarnya hari ini ada empat mobil, tapi yang berhasil hanya tiga mobil. Karena satu mobil belum terlacak keberadaannya,” sebut Edwin.

Terkait satu unit mobil yang gagal ditarik, Edwin menyebut pihak yang bersangkutan sangat tidak kooperatif. Alamat tinggal sang pensiunan telah berpindah, dan nomor telepon yang terdata sudah tidak aktif.

“Nanti kita akan menurunkan tim kita untuk melacak keberadaan mobil itu, sehingga nanti kita akan cari keberadaan mobil tersebut,” ujarnya.

Masih disampaikan Edwin, saat ini masih ada sekitar 85 hingga 89 unit kendaraan dinas yang masih berkeliaran di tangan pihak yang tidak berhak. Dia mengimbau kepada para pensiunan lainnya yang belum mengembalikan kendaraan dinas, memiliki kesadaran diri untuk mengembalikan fasilitas negara.

“Kami berharap kepatuhan para pensiunan. Jika sudah tidak bekerja, mohon secara swadaya mandiri mengembalikan kendaraan tersebut ke OPD masing-masing,” demikian Edwin Noviansyah Rahim.

Adapun tiga kendaraan yang berhasil ditarik hari ini yakni kendaraan berplat KT 1953 B berjenis Toyota Kijang Innova E, KT 1582 MH berjenis Nissan March dan KT 1858 MZ berjenis Kijang GR LUX.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: